Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUNARTO, 41, alias Tumian tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Suratmi, 70, warga Desa Korowelang Anyar, Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pelaku sempat bersandiwara setelah membacok ibunya dengan mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring. Bahkan tersangka yang mengetahui korban belum meninggal saat dirawat di Puskesmas nekat mencabut selang oksigen dari korban agar tewas.
Kapolres Kendal, AKB Yuniar Ariefianto mengatakan, ini merupakan perbuatan yang sangat keji. "Pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga," Yuniar Ariefianto dalam keterangan pers, Jumat (20/5/2022).
Yuniar menuturkan, pelaku emosi karena korban menanyakan uang hasil menjual tanah sebesar Rp118 juta yang dititipkan kepada pelaku hanya tersisa sekitar Rp10 juta. "Ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Dan ternyata sudah dipakai tersangka dan istrinya," tutur Yuniar.
"Namun, ibunya terus menanyakan sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali," tambahnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan mengarah ke tersangka Sunarto yang merupakan anak kandung korban. Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, keterlibatan tersangka sudah jelas.
"Jajaran kami membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, mulai dari kejadian pada 19 Desember 2021 dan akhirnya terungkap setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi," jelasnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti sebilah sabit, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku, serta kaos yang digunakan tersangka saat membacok korban. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka di sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Mhd/A-3)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Perubahan yang terjadi setelah petahana Dico Ganinduto dipindahkan dari Kendal ke Kota Semarang mempengaruhi dinamika politik di Kabupaten Kendal.
Langkah KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena sudah benar mengacu Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).
Bakal calon bupati Kendal Dico M Ganinduto memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum. Ia pun gagal maju dalam Pikada 2024 di Kabupaten Kendal sebagai calon petahana.
Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kendal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah, berlangsung meriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved