Anak di Kendal Cabut Selang Oksigen dan Biarkan Ibu Kandung Tewas

Iswahyudi (MGN), Muhardi (SB)
20/5/2022 16:32
Anak di Kendal Cabut Selang Oksigen dan Biarkan Ibu Kandung Tewas
Anak di Kendal Cabut Selang Oksigen dan Biarkan Ibu Kandung Tewas(MGN/Iswahyudi)

SUNARTO, 41, alias Tumian tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Suratmi, 70, warga Desa Korowelang Anyar, Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

Pelaku sempat bersandiwara setelah membacok ibunya dengan mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring. Bahkan tersangka yang mengetahui korban belum meninggal saat dirawat di Puskesmas nekat mencabut selang oksigen dari korban agar tewas.

Kapolres Kendal, AKB Yuniar Ariefianto mengatakan, ini merupakan perbuatan yang sangat keji. "Pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga," Yuniar Ariefianto dalam keterangan pers, Jumat (20/5/2022).

Yuniar menuturkan, pelaku emosi karena korban menanyakan uang hasil menjual tanah sebesar Rp118 juta yang dititipkan kepada pelaku hanya tersisa sekitar Rp10 juta. "Ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Dan ternyata sudah dipakai tersangka dan istrinya," tutur Yuniar.

"Namun, ibunya terus menanyakan sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali," tambahnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan mengarah ke tersangka Sunarto yang merupakan anak kandung korban. Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, keterlibatan tersangka sudah jelas.

"Jajaran kami membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, mulai dari kejadian pada 19 Desember 2021 dan akhirnya terungkap setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi," jelasnya.

Petugas telah mengamankan barang bukti sebilah sabit, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku, serta kaos yang digunakan tersangka saat membacok korban. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka di sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya