PARA pedagang di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, menerima layanan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Layanan itu terkait program Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas).
"Sebanyak 25 pedagang dari total 180 pedagang belajar hukum termasuk menerima layanan," ucap Kepala Pasar Oro-Oro Dowo Jumar Ngadiono, Selasa (17/5).
Para pedagang antusias konsultasi hukum yang kerap mereka alami di antaranya kasus dengan penagih hutang, layanan konsumen dan hutang piutang.
Baca juga: Sektor Pariwisata Pulihkan Ekonomi Desa di Malang
Program rutin ini inovasi Pemkot Malang yang berkelanjutan bukan saja di pasar modern Oro-Oro Dowo saja melainkan merambah di 25 pasar modern lainnya.
"Berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepala pasar menelusuri permasalahannya. Lalu mengecek timbangan yang digunakan pedagang apa sudah ditera atau belum, baru ada tindakan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Program Sepasar Pedas berkelanjutan mendatangkan narasumber sesuai kebutuhan pedagang. Di pasar setempat, pedagang berhimpun menjaga kebersihan dan keamanan. Pengelola pasar menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui dan ruang kesehatan.(OL-5)