Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Kaltara Irjen Daniel Adityajaya meninjau sejumlah aset yang telah disita dan digunakan dalam kegiatan operasional tambang ilegal di wilayah Sekatak Kabupaten Bulungan.
Tiga unit eskavator, dua unit truk dan sebuah bulldozer, mesin pompa air, bahan kimia dan dokumen operasional usaha diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Daniel mengatakan aset operasional penambangan tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah. “Sejatinya masyarakat sekitar sudah gerah dengan aktivitas tambang ilegal, mereka enggan melaporkan sejak awal aktivitas ini karena melibatkan oknum polisi oleh karenanya ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujar Daniel.
Diketahui sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu Hasbudi beserta pelaku lainnya yang terlibat aktivitas penambangan illegal di Sekatak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga terlibat bisnis pakaian ilegal dan peredaran narkoba berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ditemukan tim di lapangan. (Mef/A-3)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved