Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Babel jangan melayani mobil dinas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Permintaan itu disampaikan Wagub seiring dengan adanya adanya surat edaran Gubernur Babel. Erzaldi Rosman Djohan terkait Pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga Penyaluran BBM di Babel.
"Aturan inikan sudah jelas dalam pergub, jadi tanpa diberitahu ASN yang menggunakan kendaraan dinas jangan lagi mengisi BBM Pertalite," kata Wagub usai rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan pelaksanaan Operasi ketupat menumbing di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur. Jum'at (22/4).
Menurutnya, dengan adanya aturan pembatasan BBM ini tentu saja mobil-mobil dinas Pemerintahan Provinsi tidak akan menggunakan pertalite.
Jika ada Mobil Dinas Pemprov Babel yang mengisi BBM pertalite di SPBU pihaknya meminta petugas untuk tidak dilayani.
"Saya tegaskan kepada petugas SPBUnya jangan dilayani kalau ada Mobil Dinas kita yang ingin isi BBM pertalite, tolak saja, karena dilarang," ujarnya. Sembari menambahkan, untuk Kabupaten/Kota kembali ke kebijakan daerahnya masing-masing.
Untuk di ketahui. Ada lima poin penting dalam Surat Edaran Pengaturan Pembelian BBM khusus penugasan (Pertalite) tersebut. Pertama, Kendaraan dinas milik pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota BUMN, BUMD, TNI dan Polri dilarang menggunakan BBM pertalite.
Kedua, Pengaturan batas pembelian Untk BBM pertalite di lembaga penyeluran ditentukan untuk kendaraan plat Kuning Rp300 ribu perhari, Plat Hitam Rp250 ribu perhari, kendaraan roda dua dan tiga Rp50 ribu perhari.
Ketiga, Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua kendaraan untuk pelayanan umum seperti, Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar, mobil angkut sampah dan Mobil bencana alam.
Kemudian dilarang pengisian BBM dengan jerigen. Kecuali nelayan, petani, UMKM dan pelayanan umum. Terakhir dilarang membeli BBM pertalite berulang kali (Ngerit). (OL-13)
Baca Juga: Wapres: Indonesia Berharap Jika Kuota Haji Ditambah Lagi
GUBERNUR Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda,
Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Brebes
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan minyak dan gas (migas) Shell Indonesia menaikkan harga untuk sebagian besar jenis produk bahan bakar minyak (BBM)-nya.
Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved