Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mobil Dinas di Babel Dilarang Isi BBM Pertalite

Rendy Ferdiansyah
22/4/2022 14:12
Mobil Dinas di Babel Dilarang Isi BBM Pertalite
ASN di Babel dilarang mengisi kendaraan dinasnya dengan BBM jenis pertalite(MI/Haryanto)

WAKIL Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Babel jangan melayani mobil dinas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Permintaan itu disampaikan Wagub seiring dengan adanya adanya surat edaran Gubernur Babel. Erzaldi Rosman Djohan terkait Pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga Penyaluran BBM di Babel.

"Aturan inikan sudah jelas dalam pergub, jadi tanpa diberitahu ASN yang menggunakan kendaraan dinas jangan lagi mengisi BBM Pertalite," kata  Wagub usai rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan pelaksanaan Operasi ketupat menumbing di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur. Jum'at (22/4).

Menurutnya, dengan adanya aturan pembatasan BBM ini tentu saja mobil-mobil dinas Pemerintahan Provinsi tidak akan menggunakan pertalite.

Jika ada Mobil Dinas Pemprov Babel yang mengisi BBM pertalite di SPBU pihaknya meminta petugas untuk tidak dilayani.

"Saya tegaskan kepada petugas SPBUnya jangan dilayani kalau ada Mobil Dinas kita yang ingin isi BBM pertalite, tolak saja, karena dilarang," ujarnya. Sembari menambahkan, untuk Kabupaten/Kota kembali ke kebijakan daerahnya masing-masing.

Untuk di ketahui. Ada lima poin penting dalam Surat Edaran Pengaturan Pembelian BBM khusus penugasan (Pertalite) tersebut. Pertama, Kendaraan dinas milik pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota BUMN, BUMD, TNI dan Polri dilarang menggunakan BBM pertalite.

Kedua, Pengaturan batas pembelian Untk BBM pertalite di lembaga penyeluran ditentukan untuk kendaraan plat Kuning Rp300 ribu perhari, Plat Hitam Rp250 ribu perhari, kendaraan roda dua dan tiga Rp50 ribu perhari.

Ketiga, Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua kendaraan untuk pelayanan umum seperti, Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar, mobil angkut sampah dan Mobil bencana alam.

Kemudian dilarang pengisian BBM dengan jerigen. Kecuali nelayan, petani, UMKM dan pelayanan umum. Terakhir dilarang membeli BBM pertalite berulang kali (Ngerit). (OL-13)

Baca Juga: Wapres: Indonesia Berharap Jika Kuota Haji Ditambah Lagi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya