Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Pembelian BBM tanpa Barcode Dipersulit, tidak Dengan Pembelian Pakai Jeriken 

Apul Iskandar Sianturi
11/3/2026 21:00
Pembelian BBM tanpa Barcode Dipersulit, tidak Dengan Pembelian Pakai Jeriken 
(MI/Apul Iskandar)

PRAKTIK distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Pematangsiantar kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terjadi kontradiksi yang mencolok antara pengetatan aturan bagi pengendara umum dengan maraknya penjualan Pertalite eceran botolan yang diduga bersumber dari praktik ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI), Jon Roi Tua Purba kepada Media Indonesia, Rabu (11/3). 

Keresahan ini kata Jon Roi mencuat setelah adanya temuan di sepanjang jalan utama Kota Pematangsiantar. "Di satu sisi, pihak SPBU mulai memberlakukan aturan ketat wajib barcode untuk setiap pembelian Pertalite, namun di sisi lain, pasokan Pertalite untuk pengecer botolan justru membanjiri pinggir jalan," kata alumnus Magister Administrasi Publik UGM ini.

Seorang warga mengungkapkan pengalaman pahitnya saat hendak mengisi Pertalite untuk kebutuhan operasional sebesar Rp80.000 di salah satu SPBU. Petugas menolak melayani dengan dalih aturan baru wajib barcode yang berlaku sejak tiga hari terakhir.

"Sangat ironis. Yang beli untuk kebutuhan operasional hanya puluhan ribu rupiah dipersulit karena tidak ada barcode, sementara Pertalite botolan marak di sepanjang jalan utama. Ini patut dipertanyakan dari mana sumbernya kalau bukan dari 'main mata' antara petugas SPBU dengan pemain jeriken," tegas Jon Roi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kuat terjadi praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dalam skala besar yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni tengah malam dan subuh. Ini diduga dilakukan tanpa prosedur barcode dan melibatkan kerja sama oknum petugas SPBU.

"Praktik ini disinyalir menjadi penyebab utama kelangkaan atau pembatasan ketat di siang hari, karena stok BBM telah dialokasikan secara ilegal untuk para pengecer besar atau mafia BBM," tambahnya. 

Menurutnya hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketua GAMKI ini mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan aparat penegak hukum (Polres Pematangsiantar) untuk melakukan sidak dan audit terhadap CCTV SPBU. 

"Kami sudah kantongi SPBU nakal ini, jika masih ada praktik tidak benar, kami akan laporkan ke hukum. Jangan sampai aturan barcode hanya dijadikan senjata untuk menindas rakyat kecil, sementara pintu belakang SPBU terbuka lebar untuk mafia jeriken," kata Jon Roi. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya