Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Jabar Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Dua Wilayah

Naviandri
14/4/2022 14:22
Polda Jabar Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Dua Wilayah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dari kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (13/4).(Antara/Raisan Al Farisi.)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Disretkrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap dua kasus penimbuban bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 25.000 liter. Diduga, kasus penimbunan solar dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu yang hendak dijual ke industri dengan harga nonsubsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Bandung, Rabu (13/4), mengatakan kasus pertama itu terjadi di Tasikmalaya pada Jumat (8/4) dengan lima tersangka ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN. Kasus kedua terjadi di Indramayu pada Selasa (12/4) dengan dua tersangka berinisial SD dan WW. 

"Jadi modus yang dilakukan para tersangka di kedua TKP itu dengan cara membeli solar di SPBU menggunakan dua truk tangki yang sudah dimodifikasi. Tersangka memindahkan solar ke penampungan yang telah disiapkan," ujarnya.

Mereka menjual solar subsidi itu dengan harga Rp9.000 per liter yang diketahui harga normal dari SPBU Rp5.150 per liter. Dengan begitu, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp3.850 per liter. 

"Para tersangka telah beraksi selama empat bulan. Dari empat bulan tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter setara dengan 2,2 ton dari kedua TKP. Total keuntungan dari barang bukti yang diamankan sebesar Rp465 juta," ucapnya. Aksi penimbunan itu terjadi, menurut Arief, karena langkanya solar di beberapa wilayah sehingga para tersangka memanfaatkan hal tersebut untuk meraih keuntungan yang berlimpat ganda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan tim gabungan dari Satgas Gabungan BPH Migas, Satgas BBM, Ditkrimsus Polda Jawa Barat, dan stakeholders terkait. "Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya