Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar praktik pengoplosan BBM ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. BBM ilegal hasil oplosan tersebut selain dipasarkan di Muara Enim juga dijual ke kabupaten sekitar seperti Lahat.
Pengungkapan praktik ilegal pengoplosan BBM jenis solar ini berawal dari informasi BPH Migas ke Polda Sumsel pada 10 Maret 2022. Setelah informasi tersebut diselidiki dan dipastikan benar, pada Jumat (11/3), dilakukan penggerebekan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 6 unit truk tangki dan 6 tersangka pengoplos BBM ilegal. "Tindak pidana yang dilakukan para pelaku sangat merugikan masyarakat, karena BBM yang dioplos dibutuhkan masyarakat luas. Kami imbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Selasa (22/3).
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, Polda Sumsel yang pertama mengungkap pengoplosan BBM yang dicampur asam sulfat dan bleaching. "Dalam proses pengembangan dan penyelidikan diketahui pengoplosan BBM ini sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan. Omzet mereka mencapai miliaran rupiah per hari. Korporasi yang terlibat dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menerangkan, praktik pengoplosan yang dilakukan para pelaku ini dengan mengoplos BBM dari Pertamina dengan minyak mentah dan berbagai bahan lainnya.
"BBM dan bahan-bahan tersebut dicampur dalam satu kolam penampungan lalu di mixer. Hasilnya disimpan di tangki-tangki dan toren untuk selanjutnya dipompa ke truk tangki. Setelah itu baru didistribusikan ke sejumlah konsumen di Muara Enim dan Lahat," terang Barly.
Para pelaku, kata Barly, memiliki peran masing-masing dalam setiap beraksi. Ada yang berperan sebagai penerima minyak mentah dari Muba, memasukkan bahan pencampur, dan yang melakukan mixing. "Pelaku juga menyiasati pengiriman dengan menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tindakan mereka tidak dicurigai polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo pertamina," pungkasnya. (OL-15)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menangkap AK di persembunyiannya di Kecamatan Pusakajaya pada Senin (8/12)
Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
WAKIL Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar mengatakan, Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018, karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Di Provinsi Aceh, dari total 156 SPBU, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97% telah kembali beroperasi.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved