Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN pendidikan di semua tingkatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (14/3). Semua satuan pendidikan harus melaksanakan berbagai aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: 443.1/2076/Satgas Covid-19/2022 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan PTMT dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Masa PPKM.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Sukirman, mengharapkan semua guru maupun kepala sekolah di satuan pendidikan SD, SMP, PAUD, PKBM, dan lainnya bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Cianjur. Tujuannya, kata Sukirman, sebagai upaya agar pelaksanaan PTM terbatas tidak menjadi klaster penyebaran covid-19 maupun varian Omikron.
"Semuanya harus mengindahkan dan melaksanakan aturan pada surat edaran Bupati yang ditindaklanjuti surat Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur," terang Sukirman, Senin (14/3).
Aturan-aturan itu, kata Sukirman, di antaranya guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik sudah melaksanakan vaksinasi covid-19 dosis kedua minimal 50%. Perlu juga diatur metode yang proporsional saat pelaksanaan PTM terbatas denhan tingkat kehadiran sebanyak 50% dari jumlah di setiap satuan pendidikan.
"Pengaturan ini diserahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Ini dalam rangka agar pelaksanaan PTM terbatas bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, terutama mencegah penyebaran covid-19 maupun varian baru Omikron," tegasnya.
Bagi para penilik, pamong, serta fungsional umum di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua, diharapkan bisa menjalankan fungsi pelayanan 100% atau work from office (WFO). Mereka juga harus mengecek secara rutin kondisi kesehatannya. "Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Cekas atau cek kesehatan ASN," ucapnya.
Sukirman menyebutkan sampai saat ini masih mengumpulkan data jumlah guru dan tenaga kependidikan yang sudah menjalani vaksinasi covid-19 lengkap maupun dosis ketiga atau booster. Jadi, ia belum bisa menyebutkan secara pasti jumlahnya.
"Kami sudah menerima data dari masing-masing satuan pendidikan soal guru yang sudah divaksin. Jadi masih dalam proses perekapan. Nanti kalau sudah selesai rekap akan kami sampaikan jumlah total guru di Cianjur, terus yang sudah dan belum divaksin," pungkasnya. (OL-15)
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved