Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur Christian Rimbaraya, dipecat dua kali oleh Bupati Thomas Ola Langoday. Hal ini dinilai anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak melanggar HAM dan sewenang-wenang tidak mempertimbangkan keputusan Komisi ASN (KASN).
Menurut Petrus Bala, kasus ini menjadi salah satu contoh kegagalan Bupati Thomas Ola Langoday dalam mengawinkan hak prerogatifnya di satu sisi dan merit sistem yang mengedepankan asas keadilan ASN di sisi lain.
Selain memperkeruh proses Pembayaran gaji ASN, jelas Petrus Bala, pemberhentian Christian Rimbaraya sendiri telah mengabaikan rekomendasi dua lembaga Negara, yakni Komisi 3 DPRD Lembata dan Komisi ASN.
"Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan Sumber Daya ASN yang paling Pancasilais, karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ungkap Bala Wukak.
Ditegaskan Bala Wukak, hukuman disiplin yang telah diterapkan berdasarkan produk hukum yang cacat, merupakan bukti ketidakadilan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab ada dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, melawan hukum dan tindakan melanggar HAM, karena adanya pembunuhan karakter, mental, psikologi dan hak hidup.
"KASN saja menyimpulkan pemberhentian Christian tidak berdasar hukum, tidak prosedural dan tidak tepat jenis hukumannya. KASN kemudian merekomendasi untuk kembalikan Christian ke jabatan semula dan proses berdasarkan PP 94 Tahun 2021," tegas Bala Wukak.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, Christian telah menjadi target untuk disingkirkan oleh Bupati Thomas Ola dan Sekda Lembata, sehingga kesalahan sekecil apapun dijadikan alasan untuk mencopot Christian dari jabatan Kepala BKD.
"Rekomendasi Komisi 3 DPRD Lembata Saja tidak didengar, artinya urusannya sudah tendensius. Dia (Christian) sudah jadi TO. KSN sendiri juga sudah bilang Bupati salah, tetapi masih cari celah lagi. Ini pelanggaran HAM," ungkap Bala Wukak.
Berikut Kronologi Penonaktifan Kepala Kabupaten Lembata, Christian Rimbaraya;
1. Tanggal 27 Oktober 2021, terbit SK 616 Tahun 2021, pemberhentian
dari jabatan Kepala BKAD dengan alasan tidak paraf satu surat.
2. Tanggal 8 Nov 2021, Christian mengajukan keberatan ke Bupati Thomas
Ola.
3. Tanggal 1 Des 2021, pengaduan ke KASN karena Bupati tidak menjawab
dan mengambil keputusan atas pengaduan keberatan Christian.
4. Tanggal 6 Jan 2022 terima rekomendasi KASN.
KASN menyimpulkan pemberhentian Christian tidak berdasar hukum, tidak prosedural dan tidak tepat jenis hukumannya. KASN kemudian merekomendasi untuk kembalikan Christian ke jabatan semula dan proses berdasarkan PP 94 Tahun 2021.
5. Tanggal 21 Januari 2022, terbit SK 94 Tahun 2022 dan Christian diaktifkan menjadi kepala BKAD.
6. Tanggal 25 Februari, Christian diberhentikan lagi dari jabatan kepala BKAD berdasarkan SK 111 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 dengan alasan melakukan kesalahan yang sama.
Petrus Bala Wukak menyayangkan tindakan Bupati Thomas Olay sebab, KASN sudah menunjukkan jalan untuk meringankan hukuman kepada Kepala BKD Lembata, dengan menerapkan PP 94 Tahun 2021. Namun, Bupati Thomas Olay justru memperberatnya dengan alasan kesalahan yang sama dilakukan Cristian.
Terkait hal ini, Bupati Thomas Ola Langoday, saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (3/3/2022) mengatakan, biarkan saja orang berpendapat. Keputusan sudah dijatuhkan.
"Semua orang boleh berpendapat," jawabnya singkat
Sebagaimana diketahui, Thomas Ola Langoday menjabat bupati Lembata pada akhir 2021 setelah Bupati Eliazer Yentji Sunur meninggal dunia. (OL-13)
Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Ayam di Temanggung Stabil
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Berdasarkan pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan masih didominasi oleh gempa hembusan dengan jumlah mencapai 1.340 kejadian.
DINAS Kesehatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bersama Puskesmas Lewoleba melakukan tindakan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Lewoleba Barat, Selasa (18/11).
SENJA baru saja turun di Taman Kota Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/11), ketika satu per satu obor mulai menyala.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved