Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur Christian Rimbaraya, dipecat dua kali oleh Bupati Thomas Ola Langoday. Hal ini dinilai anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak melanggar HAM dan sewenang-wenang tidak mempertimbangkan keputusan Komisi ASN (KASN).
Menurut Petrus Bala, kasus ini menjadi salah satu contoh kegagalan Bupati Thomas Ola Langoday dalam mengawinkan hak prerogatifnya di satu sisi dan merit sistem yang mengedepankan asas keadilan ASN di sisi lain.
Selain memperkeruh proses Pembayaran gaji ASN, jelas Petrus Bala, pemberhentian Christian Rimbaraya sendiri telah mengabaikan rekomendasi dua lembaga Negara, yakni Komisi 3 DPRD Lembata dan Komisi ASN.
"Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan Sumber Daya ASN yang paling Pancasilais, karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ungkap Bala Wukak.
Ditegaskan Bala Wukak, hukuman disiplin yang telah diterapkan berdasarkan produk hukum yang cacat, merupakan bukti ketidakadilan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab ada dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, melawan hukum dan tindakan melanggar HAM, karena adanya pembunuhan karakter, mental, psikologi dan hak hidup.
"KASN saja menyimpulkan pemberhentian Christian tidak berdasar hukum, tidak prosedural dan tidak tepat jenis hukumannya. KASN kemudian merekomendasi untuk kembalikan Christian ke jabatan semula dan proses berdasarkan PP 94 Tahun 2021," tegas Bala Wukak.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, Christian telah menjadi target untuk disingkirkan oleh Bupati Thomas Ola dan Sekda Lembata, sehingga kesalahan sekecil apapun dijadikan alasan untuk mencopot Christian dari jabatan Kepala BKD.
"Rekomendasi Komisi 3 DPRD Lembata Saja tidak didengar, artinya urusannya sudah tendensius. Dia (Christian) sudah jadi TO. KSN sendiri juga sudah bilang Bupati salah, tetapi masih cari celah lagi. Ini pelanggaran HAM," ungkap Bala Wukak.
Berikut Kronologi Penonaktifan Kepala Kabupaten Lembata, Christian Rimbaraya;
1. Tanggal 27 Oktober 2021, terbit SK 616 Tahun 2021, pemberhentian
dari jabatan Kepala BKAD dengan alasan tidak paraf satu surat.
2. Tanggal 8 Nov 2021, Christian mengajukan keberatan ke Bupati Thomas
Ola.
3. Tanggal 1 Des 2021, pengaduan ke KASN karena Bupati tidak menjawab
dan mengambil keputusan atas pengaduan keberatan Christian.
4. Tanggal 6 Jan 2022 terima rekomendasi KASN.
KASN menyimpulkan pemberhentian Christian tidak berdasar hukum, tidak prosedural dan tidak tepat jenis hukumannya. KASN kemudian merekomendasi untuk kembalikan Christian ke jabatan semula dan proses berdasarkan PP 94 Tahun 2021.
5. Tanggal 21 Januari 2022, terbit SK 94 Tahun 2022 dan Christian diaktifkan menjadi kepala BKAD.
6. Tanggal 25 Februari, Christian diberhentikan lagi dari jabatan kepala BKAD berdasarkan SK 111 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 dengan alasan melakukan kesalahan yang sama.
Petrus Bala Wukak menyayangkan tindakan Bupati Thomas Olay sebab, KASN sudah menunjukkan jalan untuk meringankan hukuman kepada Kepala BKD Lembata, dengan menerapkan PP 94 Tahun 2021. Namun, Bupati Thomas Olay justru memperberatnya dengan alasan kesalahan yang sama dilakukan Cristian.
Terkait hal ini, Bupati Thomas Ola Langoday, saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (3/3/2022) mengatakan, biarkan saja orang berpendapat. Keputusan sudah dijatuhkan.
"Semua orang boleh berpendapat," jawabnya singkat
Sebagaimana diketahui, Thomas Ola Langoday menjabat bupati Lembata pada akhir 2021 setelah Bupati Eliazer Yentji Sunur meninggal dunia. (OL-13)
Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Ayam di Temanggung Stabil
Keberhasilan menjadikan kedua SD tersebut sebagai tim siaga bencana melalui pembuatan denah risiko bencana, mengantongi SK Tim Siaga Bencana (TSB), miliki SOP gempa bumi, dan rencana aksi.
HARI Raya Idul Adha bagi umat muslim menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menabung amal.
Di Kabupaten Lembata, upaya tersebut diwujudkan dengan mendukung gerakan penanaman malapari untuk ekologi berkelanjutan.
HINGGA bulan Mei 2025, Wabah Virus mematikan African Swine Fever (ASF), telah menewaskan 1569 ekor hewan ternak babi milik warga Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, telah menjalankan langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman perubahan iklim sejak 2024.
Pada sidang yang digelar Selasa (27/5) itu, tiga orang terdakwa diseret ke meja hijau karena dugaan penyalahgunaan keuangan desa dalam pengadaan mobil dump truck Hino 136 Hd 6.8 Ps.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved