Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolda Sulteng Ungkap Oknum Polisi Penembak Warga Parimo

Mitha Meinansi
02/3/2022 20:47
Kapolda Sulteng Ungkap Oknum Polisi Penembak Warga Parimo
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengumumkan hasil uji labfor peluru yang menewaskan warga milik oknum Bripka H berdinas Polres Par(MI/Mitha Meinansi)

SETELAH melakukan proses pemeriksaan dan menunggu hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, selama kurang lebih dua minggu, atas kasus penembakan yang terjadi di Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Diketahui senjata tersebut identik dengan senjata Bripka H

"Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748," ungkap  Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengumumkan hasilnya, di PTIK Jakarta, Rabu (2/3/22).

Rudy menyebutkan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H, anggota Polri yang berdinas di Polres Parigi Moutong.

Diduga akibat kelalaiannya, mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, yang ikut serta dalam aksi pemblokiran jalan, ang kemudian dibubarkan oleh polisi, pada Minggu (14/2) lalu.

Dari hasil uji DNA terhadap sampel darah korban dengan darah yang ditemukan pada proyektil, juga menandakan kecocokan.

"Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik," tutur Rudy.

Menurutnya, dalam proses penyidikan, penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka. "Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri," tegas Rudy.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka nantinya, Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan; Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk Bripka H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.

Sementara untuk penetapan status terhadap pelaku, menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, masih harus menunggu hasil gelar perkara, yang rencananya akan dilaksanakan akhir pekan ini.

"Secara uji ilmiah di Forensik, memang senjata milik Bripka H, tapi secara administrasi atau prosedur, tetap kita lalui. Jangan sampai nanti ada celah dalam proses hukum. Nanti akan gelar, setelah gelar baru dinyatakan tersangka," terang Didik.

Setelah itu barulah menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan, apakah tersangkanya akan ditahan atau tidak. (OL-13)

Baca Juga: Tuntut Hak Pensiun, Ratusan Purnakarya PTPN IX Jalan Kaki ke Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya