RST, pria berusia 36 tahun, warga Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lembata. Sebab, RST tertangkap tangan membawa Narkoba jenis Sabu saat hendak masuk ke kamar Anisa Beach Hotel, Waikilok, Lewoleba, 14 Februari 2022 lalu.
"Kami telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba. Pria berinisial RST,asl Larantuka. Saat dia di penginapan, dia keluar dan mau
masuk kembali kami tangkap. Pelaku kami tangkap Senin lalu, 14 Februari," ujar Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP. Simpronius Naro dalam konfrensi persnya di Lewoleba, Selasa (1/3/2022)
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram. Pelaku ditangkap di hotel Anisa beach, Waikilok, Kota Lewoleba sekitar pkul 09.20 Wita.
Naro menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Sedangkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
"Sudah tiga saksi diperiksa, karena barang dikirim melalui jasa penitipan. Tersangka RST, diancam UU narkotika pasal 112 ayat, UU Nmr 35 THN 2009,"
ujar Simpronius Naro. (OL-13)
Baca Juga: Perwira Polair Polda Sulsel Dicopot karena Cabuli Siswi SMP