Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemprov Jabar Ganti Nama Jalan Layang Pasupati Jadi Mochtar Kusumaatmadja

Naviandri
01/3/2022 11:08
Pemprov Jabar Ganti Nama Jalan Layang Pasupati Jadi Mochtar Kusumaatmadja
Jembatan Pasupati Bandung(ANTARA FOTO/Raisan AL Farisi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah memproses pengusulan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja agar dapat ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional pada 2022. Upaya untuk meyakinkan Pemerintah Pusat terus dilakukan, salah satunya dengan menamai Jalan Layang Pasupati di Kota Bandung, menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.

Peresmian perubahan nama jalan layang (flyover) Pasupati menjadi Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja bakal dilaksanakan hari ini, Selasa (1/3). Pemprov dan petugas kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Kegiatan ini dilakukan di depan Kantor Inspektorat Jabar atau di depan arah jalan layang.

Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Jabar Dewi Sartika mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi terkait rekayasa lalu lintas dan penjagaan saat peresmian. Titik ruas jalan yang ditutup selama acara tersebut yaitu Jalan Surapati (mulai dari depan Lapangan Gasibu) arah menuju Jalan Pasteur, Jalan Sentot Alibasyah arah menuju Jalan Layang Pasupati, dan Jalan Aria Jipang arah menuju Jalan Diponegoro.

"Melalui dukungan masyarakat atau pengguna jalan, kami juga meminta dukungan agar usulan menjadikan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ini dilancarkan. Peresmian Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ini adalah bagian dari prasyarat dalam pengusulan penetapan nama pahlawan di Jabar. Sebab, harus ada bangunan monumental atau lainnya yang menggunakan nama tokoh tersebut," ucap Dewi Sartika.

Nanti, kata Dewi, setelah peresmian, pihaknya akan melangkah pada tahap selanjutnya yaitu melengkapi dokumen pengajuan termasuk melampirkan kegiatan peresmian ke Kementerian Sosial terkait usulan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional. Sebab, batas batas waktu pengiriman berkas pengusulan akan ditutup pada Maret 2022.

Selain menghadirkan sosok Mochtar dalam berbagai artefak penting di Indonesia, tokoh Jabar ini yang telah diakui dunia internasional dan hingga kini jejak perjuangannya tercatat apik dalam sejarah bangsa Indonesia. Jadi bukan tanpa alasan Mochtar Kusumaatmadja diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Baca juga: Ombudsman Jabar Temukan Kelangkaan Hingga Lonjakan Harga Minyak Goreng

Sejarah menceritakan Mochtar telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalui konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda. Konsep yang dicetuskan Mochtar berusaha mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur Batas Laut Internasional, dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan.

Melalui konsep Negara Kepulauan, Mochtar berprinsip wilayah lautan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, yang Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.

Kontribusi Mochtar Kusumaatmadja sudah terlihat sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-I pada 1958 di Jenewa, Swiss. Pada momen inilah dunia pertama kali mendengar konsep Negara Kepulauan yang kemudian mendapat penolakan dari negara maritim besar seperti Inggris, Amerika Serikat.

Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia sampai 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Menyusul protes Australia, Belanda, Prancis dan Selandia Baru. Langkah Indonesia di dunia internasional pun terhambat. Dalam Konvensi Hukum Laut ke-II pada 1960 di Jenewa, Swiss, konsep Negara Kepulauan kembali ditentang banyak negara. Namun spirit Deklarasi Djuanda di dalam negeri tak surut. Bahkan Pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 4/PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep Landas Kontinental yang masih bernapaskan konsep Negara Kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya. Pada 17 Februari 1969, Landas Kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen yang diketuai Mochtar Kusumaatmadja.Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya.

Dalam kepemimpinan Mochtar, tim teknis berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga. Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB KE-III pada 1973. Tahun yang sama, Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1973. Pada Konferensi Hukum Laut ke-III Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982 Mochtar dipercaya menjadi Ketua Delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-III di Montego Bay, Jamaika. Akhirnya pada 10 Desember 1982, Konsepsi Negara Kepulauan disetujui dunia internasional.

Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasinya selama 25 tahun. Baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif. Berkat perjuangan tanpa lelah, wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi. Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja dari 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia. Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya