Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di Tulungagung 

Mediaindonesia.com
27/2/2022 23:14
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di Tulungagung 
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono(Dok. Jasa Raharja)

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan bus PO Harapan Jaya dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut 5 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka. 

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya bersama Polres Tulungagung telah meninjau tempat kejadian perkara dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Ia mengatakan langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. 

Ia mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.  

"Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi borban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam," kata Rivan, melalui keterangannya, Minggu (27/2). 

Baca juga : Dua Pasien Covid-19 di Lembata Meninggal, Keduanya Belum Divaksin

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka," sambungnya. 

Rivan mengatakan dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat dilakukan walaupun pada hari libur sekalipun. 

Ia mengatakan santunan diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket dan sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga, apabila terjadi musibah mecelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang. 

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan," ungkap Rivan. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya