Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Masuk Penjara

Dwi Apriani
22/2/2022 19:16
Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Masuk Penjara
Persidangan virtual kasus korupsi dana desa di Desa Banjar Negara, Lahat, yang digelar PN Tipikor Palembang, Selasa (22/2).(Mi/Dwi Apriani )

KORUPSI dana desa seakan tidak ada habisnya. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumsel, memvonis kepala desa dan bendahara desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan karena terbukti menggelapkan dana desa.

Vonis lima tahun penjara diberikan kepada Suldan Helmi, sebagai kepala desa. Sedangkan Jaka Batara, bendahara desa yang juga anak kandung Helmi, divonis empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi dalam persidangan mengatakan sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah. Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,"  tegas Sahlan saat bacakan putusan pidana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/2).

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara,"  tambahnya.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, yakni perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat. Vonis yang dijatuhkan tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana pada persidangan sebelumnya meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya