Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI dana desa seakan tidak ada habisnya. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumsel, memvonis kepala desa dan bendahara desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan karena terbukti menggelapkan dana desa.
Vonis lima tahun penjara diberikan kepada Suldan Helmi, sebagai kepala desa. Sedangkan Jaka Batara, bendahara desa yang juga anak kandung Helmi, divonis empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi dalam persidangan mengatakan sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah. Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Sahlan saat bacakan putusan pidana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/2).
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara," tambahnya.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, yakni perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat. Vonis yang dijatuhkan tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana pada persidangan sebelumnya meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara. (OL-15)
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved