Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bongkar Peredaran Gelap Narkotika, Wagub Riau Apresiasi Kinerja Kapolda dan Jajaran

Golda Eksa
10/2/2022 14:10
Bongkar Peredaran Gelap Narkotika, Wagub Riau Apresiasi Kinerja Kapolda dan Jajaran
Wagub Riau bersama Kapolda Riau melihat para tersangka kasus narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2)(Dok. Divisi Humas Polri)

SEPANJANG Januari 2022 jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka. Capaian itu mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Edy juga memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Ia menyebut banyak masyarakat Riau terselamatkan dari dampak negatif barang haram itu.

“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau. Terima kasih kepada Pak Kapolda Riau, dalam waktu satu bulan sudah mengamankan sebanyak ini," kata Edy di sela-sela acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Markas Polda Riau, Kamis (10/2).

Di satu sisi, upaya Polda Riau dalam pemberantasan narkoba, terang dia, patut diacungi jempol. Di sisi lain, hal tersebut sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran narkotika di Provinsi Riau. Menurutnya, perlu kerja bersama seluruh stake holder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar narkoba. "Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," ujarnya.

"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," sambung Iqbal.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (Rutan) hingga pengadilan tidak akan memberi ruang bagi mereka yang terlibat kasus narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku.

Seluruh tersangka itu ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti 84,92 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya