Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebut kegiatan penambangan ilegal akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut harus dilakukan karena penambahan ilegal dapat berpotensi merusak lingkungan hingga berdampak kepada masyarakat.
"Pertambangan tanpa izin merugikan negara dan dampaknya kepada masyarakat. Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (4/2) di lima perusahaan tambang berada di Nagreg. Hasilnya, izin sejumlah perusahaan harus dievaluasi," kata Uu Ruzhanul Ulum, saat memberi arahan pada rapat secara virtual bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perangkat daerah Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika wilayah Nagreg, Selasa (8/2/2022), di Tasikmalaya.
Uu mengatakan, bahkan ada perusahaan yang sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait dalam penggunaan jalan nasional. Sebelumnya ia mendapat laporan atas permintaan warga agar menghentikan kegiatan penambangan galian C yang dinilai membahayakan.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah daerah, kecamatan, dan kepolisian atas ketidaktertiban kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Karenanya, saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bila perlu akan dilakukan penutupan tambang dan berharap selama ini ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," ujarnya.
Ia mengatakan, penambangan galian C ilegal dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan banjir karena dapat berdampak kepada permukiman warga. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk juga menjadikan jalan berada di Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara. Penambangan tersebut selama ini tidak memenuhi syarat dan membahayakan bagi warga yang melewatinya.
Baca juga: Ekonomi Sulsel Tetap Bergeliat meski Pandemi tumbuh 4,65%
"Mereka biasanya melakukan aktivitas di lokasi secara sporadis dan tidak ada reklamasi. Penambangan ilegal juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah. Kami berharap agar seluruh stakeholders di Jabar untuk selalu memantau titik penambangan lain karena ini menjadi penting agar kegiatan perekonomian tidak merugikan warga. Masyarakat umum dan pengusaha diminta tidak membeli material hasil tambang ilegal karena pembeli yang membeli barang bisa dianggap penadah dan dapat dipidana," paparnya. (OL-14)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved