Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebut kegiatan penambangan ilegal akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut harus dilakukan karena penambahan ilegal dapat berpotensi merusak lingkungan hingga berdampak kepada masyarakat.
"Pertambangan tanpa izin merugikan negara dan dampaknya kepada masyarakat. Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (4/2) di lima perusahaan tambang berada di Nagreg. Hasilnya, izin sejumlah perusahaan harus dievaluasi," kata Uu Ruzhanul Ulum, saat memberi arahan pada rapat secara virtual bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perangkat daerah Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika wilayah Nagreg, Selasa (8/2/2022), di Tasikmalaya.
Uu mengatakan, bahkan ada perusahaan yang sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait dalam penggunaan jalan nasional. Sebelumnya ia mendapat laporan atas permintaan warga agar menghentikan kegiatan penambangan galian C yang dinilai membahayakan.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah daerah, kecamatan, dan kepolisian atas ketidaktertiban kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Karenanya, saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bila perlu akan dilakukan penutupan tambang dan berharap selama ini ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," ujarnya.
Ia mengatakan, penambangan galian C ilegal dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan banjir karena dapat berdampak kepada permukiman warga. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk juga menjadikan jalan berada di Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara. Penambangan tersebut selama ini tidak memenuhi syarat dan membahayakan bagi warga yang melewatinya.
Baca juga: Ekonomi Sulsel Tetap Bergeliat meski Pandemi tumbuh 4,65%
"Mereka biasanya melakukan aktivitas di lokasi secara sporadis dan tidak ada reklamasi. Penambangan ilegal juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah. Kami berharap agar seluruh stakeholders di Jabar untuk selalu memantau titik penambangan lain karena ini menjadi penting agar kegiatan perekonomian tidak merugikan warga. Masyarakat umum dan pengusaha diminta tidak membeli material hasil tambang ilegal karena pembeli yang membeli barang bisa dianggap penadah dan dapat dipidana," paparnya. (OL-14)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved