Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Layanan Publik Polres Sibolga dan Padanglawas Nilainya Merah

Yoseph Pencawan
08/2/2022 14:52
Soal Layanan Publik Polres Sibolga dan Padanglawas Nilainya Merah
Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut menilai dua polda di Sumut dapat rapor merah terkait layanan kepada masyarakat, Selasa (8/2)(MI/Yoseph Pancawan)

SURVEI Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman menyimpulkan bahwa dua dari 26 polres di jajaran Polda Sumut berada di posisi zona merah.

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengungkapkan kedua institusi tersebut adalah Polres Sibolga dan Polres Padanglawas.

"Survei ini dilakukan salah satunya agar instansi pemerintah, termasuk Polri, memperbaiki kepatuhan terhadap standar layanan publik," kata Abyadi Siregar, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan, survei ini mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan dari 26 polres yang disurvei terdapat sembilan di antaranya yang sudah memiliki tingkat kepatuhan tinggi (Zona Hijau).

Kesembilannya adalah Polres Batubara, Polres Binjai, Polres Dairi, Polres Labuhanbatu, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Selatan, Polrestabes Medan, Polres Pematangsiantar dan Polresta Deliserdang.

Kemudian 16 polres lain berada di posisi Zona Kuning atau memiliki kepatuhan sedang. Yakni Polres Serdangbedagai, Polres Tebingtinggi, Polres Karo, Polres Tapanuli Utara, Polres Padangsidimpuan, Polres Tanjungbalai, Polres Asahan dan Polres Humbang Hasundutan.

Selanjutnya Polres Langkat, Polres Toba, Polres Nias Selatan, Polres Tapanuli Tengah, Polres Nias, Polres Samosir, Polres Pakpak Bharat serta Polres Mandailing Natal. Sedangkan polres yang masih meraih predikat kepatuhan rendah (Zona Merah) adalah Polres Sibolga dan Polres Padanglawas.

Abyadi mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan hasil survei secara langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Rabu (9/2) di kantor Ombudsman Sumut.

"Kami berharap agar pak Kapolda memberi atensi khusus kepada polres yang masih memiliki kepatuhan sedang dan kepatuhan rendah," ujarnya.

Abyadi menjelaskan, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik bisa dilihat dari dua hal. Pertama adalah adanya penyusunan serta pengumuman atribusi layanan sehingga masyarakat yang datang bisa melihat.

Dan setelah artibusi layanan terpampang, penilaian berikutnya yakni apakah standar pelayanannya dilakukan oleh instansi terkait atau tidak. "Kalau misalnya mengurus ini gratis, tapi kenyataannya tidak, berarti standarnya tidak terpenuhi," jelas dia.

Menurut Abyadi, pada tahun lalu pihaknya sudah memberi pendampingan kepada instansi pemerintah, termasuk polres-polres di jajaran Polda Sumut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Sejauh ini dia melihat kualitas layanan oleh lembaga vertikal, termasuk kepolisian, relatif masih lebih baik dari layanan pemerintah daerah.(OL-13)

Baca Juga: Belasan Siswa SMA/SMK Positif Covid-19, PTM Tetap Dilanjutkan

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya