Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JASA Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2), akan mendapatkan santunan dan biaya perawatan.
Sebelumnya, sebuah bus asal Solo, yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri, mengalami kecelakaan.
Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi mengatakan kecelakaan tersebut diduga disebabkan rem blong dan sopir yang tidak menguasai media. Akibat kecelakaan tersebut, 13 penumpang meninggal dunia dan 27 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Sisakan Kesedihan bagi Masyarakat Mranggen
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polres Bantul langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendata identitas korban.
Ia mengatakan petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat ini, tengah memverifikasi ahli waris korban yang meninggal dunia untuk diberikan santunan.
Nantinya, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
"Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” kata Rivan, melalui keterangan resmi, Senin (7/2).
Ia mengatakan untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Untuk korban luka-luka, seluruh biaya perawatan akan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
"Korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung Jasa Raharja," ujarnya.
Rivan mengatakan seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar tiket.
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.
"Demikian juga dengan pihak perbankan. Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," pungkasnya. (OL-1)
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 guna memastikan keamanan dan kenyamanan armada transportasi umum
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
TIGA orang tewas di tempat akibat kecelakaan lalu lintas beruntun di ruas Tol Cipali KM 93A jalur A, tepatnya wilayah Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (4/2) dini hari.
Polisi mengungkap kronologi mobil Jetour T2 terbakar setelah ditabrak BMW di Tol Jagorawi KM 31 B arah Jakarta
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Protes kaum Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem melawan undang-undang wajib militer berakhir tragis. Seorang remaja 18 tahun tewas setelah sebuah bus menabrak massa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan akan memanggil pemilik bus Cahaya Trans B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Semarang.
Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional bus reguler antar kota antar provinsi mulai 26 Desember 2025.
"Ada satu meninggal dunia ketika dalam perawatan di RSUD Kalisari Batang yakni kernet bus bernama Sucipto (47), warga Ngromo RT 02 RW 08, Rejosari, Bancak, Kabupaten Semarang,"
Sopir bus Cahaya Trans jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved