Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan

Rahmatul Fajri
07/2/2022 11:29
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan
Petugas gabungan melakukan evakuasi korban dari lokasi kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta.(ANTARA/Dewangga)

JASA Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2), akan mendapatkan santunan dan biaya perawatan.

Sebelumnya, sebuah bus asal Solo, yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri, mengalami kecelakaan. 

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi mengatakan kecelakaan tersebut diduga disebabkan rem blong dan sopir yang tidak menguasai media. Akibat kecelakaan tersebut, 13 penumpang meninggal dunia dan 27 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Sisakan Kesedihan bagi Masyarakat Mranggen

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polres Bantul langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendata identitas korban. 

Ia mengatakan petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat ini, tengah memverifikasi ahli waris korban yang meninggal dunia untuk diberikan santunan. 

Nantinya, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

"Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” kata Rivan, melalui keterangan resmi, Senin (7/2).

Ia mengatakan untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. 

Untuk korban luka-luka, seluruh biaya perawatan akan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

"Korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung Jasa Raharja," ujarnya.

Rivan mengatakan seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. 

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. 

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar tiket.

Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.

"Demikian juga dengan pihak perbankan. Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya