Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Sumut 

Rahmatul Fajri
03/2/2022 22:51
Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Sumut 
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono(Dok. Jasa Raharja)

JASA Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Doloksanggul, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2). 

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia pada Kamis (3/2) dini hari di Desa Hutabagasan. Kecelakaan bermula saat mobil Honda Civic yang ditumpangi enam orang menabrak dari belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan gas elpiji. Benturan kuat membuat mobil terbalik dan terhempas kuat yang mengakibatkan seluruh penumpang meninggal dunia. 

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Ia mengatakan, hingga saat ini tiga dari enam korban yang meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut diberikan kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

“Sampai dengan saat ini 3 dari seluruh 6 korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja atau kurang dari 24 jam. Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuaiketentuan PMK No.16 Tahun 2017 dan diserahkankepada ahli waris yang sah," kata Rivan, melalui keterangannya, Kamis (3/2). 

Baca juga : 24 Truk Terjebak Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya, Rivan mengatakan pihaknya segera memberikan santunan dan diharapkan dapat diserahkan kurang dari 24 jam. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi ahli waris. 

Lebih lanjut, Rivan mengatakan pihaknya telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan perbankan. 

"Sehingga setelah data lengkap akan segeradiserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” kata Rivan. 

Rivan mengatakan santunan merupakan kehadiran negara dalam setiap kondisi yang dialami warganya. Ia mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik bagi masyarakat, khususnya yang mengalami kecelakaan. 

"Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampaidengan tuntas. Namun, yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalamberlalu lintas di jalan," tutup Rivan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya