Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana

Dwi Apriani
03/2/2022 13:56
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana
Sidang virtual kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel dengam terdakwa Alex Noerdin di PN Palembang, Kamis (3/2).(MI/Dwi Apriani )

MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/2). Alex Noerdin yang didampingi penasihat hukum mengikuti sidang perdana secara virtual dari Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

Alex Noerdin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di persidangan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada 2010 hingga2019. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz yang juga Ketua PN Palembang, dibantu lima anggota majelis lainnya yakni, Yoserizal, Sahlan Effendi, Waslam Makhsid, serta Ardian Angga.

Sedangkan tim JPU dipimpin M Naimullah dan Roy Riyadi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam sidang, jaksa membacakan surat dakwaan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa yaitu Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, serta A Yaniarsyah Hasan.

Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Disebutkan jaksa, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasar Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010. Berdasarkan keputusan tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi itu adalah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% PDPDE Sumsel dan 85% PT DKLN.

Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai US$30.194.452.79. Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel. Dana sebesar US$63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal, yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya