Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/2). Alex Noerdin yang didampingi penasihat hukum mengikuti sidang perdana secara virtual dari Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.
Alex Noerdin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di persidangan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada 2010 hingga2019. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz yang juga Ketua PN Palembang, dibantu lima anggota majelis lainnya yakni, Yoserizal, Sahlan Effendi, Waslam Makhsid, serta Ardian Angga.
Sedangkan tim JPU dipimpin M Naimullah dan Roy Riyadi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam sidang, jaksa membacakan surat dakwaan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa yaitu Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, serta A Yaniarsyah Hasan.
Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Disebutkan jaksa, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasar Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010. Berdasarkan keputusan tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi itu adalah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% PDPDE Sumsel dan 85% PT DKLN.
Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai US$30.194.452.79. Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel. Dana sebesar US$63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal, yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-15)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Bila terdakwa Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohoan banding Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008-2018 Alex Noerdin dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi.
Persidangan Alex terakhir kali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved