Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEPALA Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis penjara seumur hidup Yustinus Tanaem, 43, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis remaja.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Yustinus. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 31 Januari 2022, memvonis Yustinus dengan hukuman seumur hidup.
"Ini dilandasi rasa kemanusiaan mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis dan Kejati NTT tidak menoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (3/2).
Yustinus terbukti bersalah membunuh dan memperkosa dua remaja perempuan masing-masing MB, 18, pada 24 Februari 2021, dan YAW, 19, pada 14 Mei 2021 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 2021.Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana terhadap anak di bawah umur dan wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Oelamasi.
Yustinus berprofesi sebagai sopir truk, dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-15)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved