Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding

Palce Amalo
03/2/2022 11:50
Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis penjara seumur hidup Yustinus Tanaem, 43, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis remaja.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Yustinus. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 31 Januari 2022, memvonis Yustinus dengan hukuman seumur hidup.

"Ini dilandasi rasa kemanusiaan mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis dan Kejati NTT tidak menoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (3/2).

Yustinus terbukti bersalah membunuh dan memperkosa dua remaja perempuan masing-masing MB, 18, pada 24 Februari 2021, dan YAW, 19, pada 14 Mei 2021 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 2021.Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana terhadap anak di bawah umur dan wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Oelamasi.

Yustinus berprofesi sebagai sopir truk, dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan  Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik