Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis penjara seumur hidup Yustinus Tanaem, 43, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis remaja.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Yustinus. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 31 Januari 2022, memvonis Yustinus dengan hukuman seumur hidup.
"Ini dilandasi rasa kemanusiaan mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis dan Kejati NTT tidak menoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (3/2).
Yustinus terbukti bersalah membunuh dan memperkosa dua remaja perempuan masing-masing MB, 18, pada 24 Februari 2021, dan YAW, 19, pada 14 Mei 2021 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 2021.Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana terhadap anak di bawah umur dan wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Oelamasi.
Yustinus berprofesi sebagai sopir truk, dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-15)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved