Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Badung Dipecat

Arnoldus Dhae
17/1/2022 17:00
Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Badung Dipecat
Ilustrasi(DOK MI)

DUA anggota Polres Badungm Bali, dipecat dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gede Made Ardana.

Ngurah Menara sebelumnya bertugas di pelayanan SPKT Polsek Kecamatan Mengwi. Sementara Gede Maden Ardana adalah anggota Sat Samapta Polres Badung.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) digelar dalam apel yang dipimpin langsung Kapolres Badung AKB Leo Dedy Defretes, di halaman Mapolres Badung, Senin (17/1). Selain PDTH, kedua anggota tersebut juga menjalani hukuman sesuai aturan dan UU yang berlaku. Ngurah Menara dihukum 11 tahun penjara dan Gede Made Ardana dihukum 8 tahun penjara.

Dalam arahannya, Kapolres mengatakan, apa pun profesinya di dunia ini namun yang paling mulia adalah tidak melanggar hukum. Termasuk dalam institusi Polri. "Menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.

Defretes sering memberikan motivasi terhadap anggotanya, agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum. Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

"Dua anggota yang dipecat ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika. Untuk itu, selain dikenakan hukuman penjara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik