Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Polres Badungm Bali, dipecat dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gede Made Ardana.
Ngurah Menara sebelumnya bertugas di pelayanan SPKT Polsek Kecamatan Mengwi. Sementara Gede Maden Ardana adalah anggota Sat Samapta Polres Badung.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) digelar dalam apel yang dipimpin langsung Kapolres Badung AKB Leo Dedy Defretes, di halaman Mapolres Badung, Senin (17/1). Selain PDTH, kedua anggota tersebut juga menjalani hukuman sesuai aturan dan UU yang berlaku. Ngurah Menara dihukum 11 tahun penjara dan Gede Made Ardana dihukum 8 tahun penjara.
Dalam arahannya, Kapolres mengatakan, apa pun profesinya di dunia ini namun yang paling mulia adalah tidak melanggar hukum. Termasuk dalam institusi Polri. "Menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.
Defretes sering memberikan motivasi terhadap anggotanya, agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum. Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
"Dua anggota yang dipecat ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika. Untuk itu, selain dikenakan hukuman penjara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegasnya. (OL-15)
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved