Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan dua pemuda berinisial IR dan JN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Dua warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, tersebut melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial SH, 16, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD dr Soekardjo.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (5/12) sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Sindang Sono Sindang Lengo depan permakaman Bong Cina, Kecamatan Tamansari. Korban bersama tiga temannya mengendarai dua sepeda motor berboncengan dari arah Kecamatan Kawalu menuju Kecamatan Tamansari hingga dihadang oleh tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada seorang pelajar telah dilarikan ke RSUD dr Soekardjo dengan luka di bagian kepala, perut, dan kaki. Namun, setelah dapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Sindang Lengo depan pemakaman Bong Cina. Akan tetapi lima hari setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.
"Dalam perjalanan korban bersama temannya terjadi penghadangan oleh para pemuda. Korban langsung ditampar hingga dipukul memakai potongan kayu dan bambu yang mengenai kepala korban sehingga terjatuh dari sepeda motornya," katanya, Rabu (12/1/2022).
Para tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan karena mengira korban merupakan anggota geng motor. Soalnya, warga setempat selama ini tak nyaman mendengar suara knalpot bising.
"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memanggil 21 saksi yang berada di lokasi kejadian dan menetapkan dua tersangka. Keduanya mengaku memukul korban menggunakan bambu dan kayu pada bagian helm hingga menganiaya di perut dan kaki sampai korban meregang nyawa," ujarnya.
Baca juga: Tokoh Muda Kalteng Puji Manfaat KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja yang Digagas Jokowi
Polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu pohon mangga dan bambu ukuran panjang 1,5 meter, lingkaran 25 sentimeter, satu kaos warna hitam, satu helm warna abu-abu kondisi belah, dan satu helm warna hitam kondisi pecah. Atas perbuatan tersebut, IR dan JN dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. (OL-14)
Musim libur sekolah merupakan hal yang dinanti-nantikan. Setelah menjalani aktivitas sekolah selama 1 tahun akhirnya musim libur sekolah sudah tiba di depan mata.
Supermarket modern bahan bangunan dan perlengkapan rumah ini menempati luas lahan seluas hampir 1 hektare yang berlokasi di pusat kota Tasikmalaya,
Penataan itu dilakukan dengan melakukan perubahan di beberapa titik termasuk membangun sejumlah tempat penginapan di dekat pantai.
Pemkab berupaya terus melakukan pembenahan terhadap beberapa destinasi wisata. Namun, angaran yang digunakan masih mengalami kekurangan
Dengan suasana elegan dan nyaman, hotel ini menawarkan menu autentik yang menggugah selera.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Courtyard by Marriott Bandung Dago merupakan hotel strategis di Bandung yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33 yang dikenal dengan sebutan Dago.
Dalam upaya memberikan pengalaman liburan yang tak terlupakan, The Luxton Bandung mempersembahkan paket spesial yang dirancang untuk memanjakan para tamu dengan berbagai manfaat eksklusif.
Jenama skincare lokal asli Bandung yaitu JGlow menjadi salah satu pelaku usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bergabung sebagai mitra.
EKN berkomitmen memfasilitasi masyarakat Jabar, terutama Kota Bandung agar mudah menjangkau kendaraan yang hemat, bebas polusi dan sesuai dengan perkembangan teknologi otomotif terbaru.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved