Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Geng Motor, Seorang Pelajar Meninggal usai Dikeroyok Pemuda

Kristiadi
12/1/2022 15:00
Diduga Geng Motor, Seorang Pelajar Meninggal usai Dikeroyok Pemuda
Dua orang tersangka kasus pengeroyokan seorang pelajar hingga berujung meninggal dunia.(MI/Kristiadi.)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan dua pemuda berinisial IR dan JN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Dua warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, tersebut melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial SH, 16, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD dr Soekardjo.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (5/12) sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Sindang Sono Sindang Lengo depan permakaman Bong Cina, Kecamatan Tamansari. Korban bersama tiga temannya mengendarai dua sepeda motor berboncengan dari arah Kecamatan Kawalu menuju Kecamatan Tamansari hingga dihadang oleh tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada seorang pelajar telah dilarikan ke RSUD dr Soekardjo dengan luka di bagian kepala, perut, dan kaki. Namun, setelah dapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Sindang Lengo depan pemakaman Bong Cina. Akan tetapi lima hari setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.

"Dalam perjalanan korban bersama temannya terjadi penghadangan oleh para pemuda. Korban langsung ditampar hingga dipukul memakai potongan kayu dan bambu yang mengenai kepala korban sehingga terjatuh dari sepeda motornya," katanya, Rabu (12/1/2022). 

Para tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan karena mengira korban merupakan anggota geng motor. Soalnya, warga setempat selama ini tak nyaman mendengar suara knalpot bising.

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memanggil 21 saksi yang berada di lokasi kejadian dan menetapkan dua tersangka. Keduanya mengaku memukul korban menggunakan bambu dan kayu pada bagian helm hingga menganiaya di perut dan kaki sampai korban meregang nyawa," ujarnya.

Baca juga: Tokoh Muda Kalteng Puji Manfaat KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja yang Digagas Jokowi

Polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu pohon mangga dan bambu ukuran panjang 1,5 meter, lingkaran 25 sentimeter, satu kaos warna hitam, satu helm warna abu-abu kondisi belah, dan satu helm warna hitam kondisi pecah. Atas perbuatan tersebut, IR dan JN dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya