Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan dua pemuda berinisial IR dan JN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Dua warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, tersebut melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial SH, 16, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD dr Soekardjo.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (5/12) sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Sindang Sono Sindang Lengo depan permakaman Bong Cina, Kecamatan Tamansari. Korban bersama tiga temannya mengendarai dua sepeda motor berboncengan dari arah Kecamatan Kawalu menuju Kecamatan Tamansari hingga dihadang oleh tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada seorang pelajar telah dilarikan ke RSUD dr Soekardjo dengan luka di bagian kepala, perut, dan kaki. Namun, setelah dapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Sindang Lengo depan pemakaman Bong Cina. Akan tetapi lima hari setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.
"Dalam perjalanan korban bersama temannya terjadi penghadangan oleh para pemuda. Korban langsung ditampar hingga dipukul memakai potongan kayu dan bambu yang mengenai kepala korban sehingga terjatuh dari sepeda motornya," katanya, Rabu (12/1/2022).
Para tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan karena mengira korban merupakan anggota geng motor. Soalnya, warga setempat selama ini tak nyaman mendengar suara knalpot bising.
"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memanggil 21 saksi yang berada di lokasi kejadian dan menetapkan dua tersangka. Keduanya mengaku memukul korban menggunakan bambu dan kayu pada bagian helm hingga menganiaya di perut dan kaki sampai korban meregang nyawa," ujarnya.
Baca juga: Tokoh Muda Kalteng Puji Manfaat KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja yang Digagas Jokowi
Polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu pohon mangga dan bambu ukuran panjang 1,5 meter, lingkaran 25 sentimeter, satu kaos warna hitam, satu helm warna abu-abu kondisi belah, dan satu helm warna hitam kondisi pecah. Atas perbuatan tersebut, IR dan JN dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. (OL-14)
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Hujan deras yang terjadi ini tidak menyurutkan para peserta bubar dan mereka tetap bertahan.
Pembentangan bendera tersebut, bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Harga beras terus merangkak naik terutama terjadi pada beras premium super semula dijual Rp13.500 perkg menjadi Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar menilai aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved