Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan dua pemuda berinisial IR dan JN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Dua warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, tersebut melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial SH, 16, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD dr Soekardjo.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (5/12) sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Sindang Sono Sindang Lengo depan permakaman Bong Cina, Kecamatan Tamansari. Korban bersama tiga temannya mengendarai dua sepeda motor berboncengan dari arah Kecamatan Kawalu menuju Kecamatan Tamansari hingga dihadang oleh tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada seorang pelajar telah dilarikan ke RSUD dr Soekardjo dengan luka di bagian kepala, perut, dan kaki. Namun, setelah dapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Sindang Lengo depan pemakaman Bong Cina. Akan tetapi lima hari setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.
"Dalam perjalanan korban bersama temannya terjadi penghadangan oleh para pemuda. Korban langsung ditampar hingga dipukul memakai potongan kayu dan bambu yang mengenai kepala korban sehingga terjatuh dari sepeda motornya," katanya, Rabu (12/1/2022).
Para tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan karena mengira korban merupakan anggota geng motor. Soalnya, warga setempat selama ini tak nyaman mendengar suara knalpot bising.
"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memanggil 21 saksi yang berada di lokasi kejadian dan menetapkan dua tersangka. Keduanya mengaku memukul korban menggunakan bambu dan kayu pada bagian helm hingga menganiaya di perut dan kaki sampai korban meregang nyawa," ujarnya.
Baca juga: Tokoh Muda Kalteng Puji Manfaat KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja yang Digagas Jokowi
Polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu pohon mangga dan bambu ukuran panjang 1,5 meter, lingkaran 25 sentimeter, satu kaos warna hitam, satu helm warna abu-abu kondisi belah, dan satu helm warna hitam kondisi pecah. Atas perbuatan tersebut, IR dan JN dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. (OL-14)
Menurutnya, anggota Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RMZ sebagai tersangka pembegalan yang dilakukannya ingin mendapat keuntungan pribadi.
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
ARUS mudik jalur arteri nasional di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat menuju arah Timur ke Jawa Tengah meningkat signifikan. Satuan Lalu lintas berlakukan 24 kali sistem one way
Arus mudik di Jalur Gentong Tasikmalaya sempat macet 4 km pada H-3 Lebaran 2026. Polisi berlakukan sistem one way di Pamoyanan untuk urai 52 ribu kendaraan.
Di jalur Kadungora sistem one way diberlakukan dua kali, masing-masing pukul 08.45 hingga 09.00 WIB dan 09.40 hingga 10.00 WIB, dengan titik pending di Jalan Baru Kadungora
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan mengatakan, arus mudik jalur arteri nasional dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah memasuki H-6 belum ada volume peningkatan
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved