Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, melepasliarkan Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) ke habitat asalnya di kawasan taman nasional. Kukang tersebut sebelumnya ditemukan warga berada di luar kawasan hutan.
"Kukang Jawa merupakan salah satu satwa yang hidup di kawasan TNGGP, hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi," kata Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani, Minggu (9/1).
Ia menjelaskan, pelepasliaran satwa itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam. Upaya pelestarian satwa dilindungi, mendapat dukungan dari warga yang tinggal di kawasan taman nasional, terbukti dengan laporan warga terkait penemuan Kukang.
"Masyarakat yang tinggal di sekitar taman nasional memiliki kesadaran yang cukup tinggi, mereka tahu kalau Kukang merupakan binatang yang dilindungi, sehingga saat menemukan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke TNGGP," katanya.
Selama ini, pihaknya menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman bagi warga agar terlibat langsung dalam menjaga ekosistem dan kelestarian tanaman serta hewan yang dilindungi. Warga juga diimbau untuk melapor, jika mendapati hewan dilindungi berkeliaran di perkampungan atau dipelihara warga.
"Kita imbau warga sekitar taman nasional ketika menemukan satwa dilindungi berada di permukiman warga atau dalam kandang milik pribadi untuk segera melaporkan ke kami, untuk segera dievakuasi dan kami karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya," kata Diah.
Sebelumnya Kukang Jawa yang diduga terpisah dari kelompoknya, ditemukan warga di kebun yang terletak di bawah kaki Gunung Gede, beberapa waktu lalu. Warga langsung melaporkan hal tersebut ke petugas dari TNGGP dan membawa hewan langka tersebut ke tempat karantina. (Ant/OL-15)
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
Proyek percontohan pertama untuk memobilisasi sumber pembiayaan baru ke dalam sistem taman nasional, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, Sumatra
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah menyikapi isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial.
Kerusakan hutan di TNGHS, selain menyebabkan populasi tiga satwa tersebut berkurang juga flora endemik lainnya, seperti anggrek, puspa, saninten, dan rasamala juga terancam langka.
Penertiban kawasan hutan di TN Tesso Nilo merupakan bagian upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai mandat Perpres 5/2025
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved