Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

UMY Berhentikan tidak Hormat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Ardi Teristi Hardi
06/1/2022 17:59
UMY Berhentikan tidak Hormat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
Ilustrasi.(DOK MI.)

UNIVERSITAS Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban kasus dugaan tindak kekerasan seksual mahasiswa. Tindakan investigasi dan pemeriksaan ini melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1).

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA), yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Gunawan Budiyanto, dalam konferensi pers, Kamis (6/1) di UMY. Pihaknya membuat keputusan tersebut sesuai dengan tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor. 017/PR-UMY/XI1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadivah Yogyakarta.

Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan olen Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.

Selama proses investigasi berlangsung, pihaknya juga mendapati dua mahasiswi UMY lain yang turut menjadi korban MKA. Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

Gunawan juga menegaskan, UMY juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaraan disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas."

Gunawan mengatakan, dua korban sudah dimintai keterangan, sedangkan yang satu belum dimintai keterangan karena sedang sakit. Korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada September 2021. Sedangkan korban kedua pada 2018.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al-Islam Kemuhammadiyahan UMY, Muhammad Faris Al-Fadhat menjelaskan, pihak UMY hingga saat ini berkomunikasi dengan korban secara baik. Ia juga mengatakan, pelaku hanya melakukannya sendiri dan kekerasan seksual dilakukan di luar kampus.

Baca juga: Wapres Minta Masalah Klaim Lahan Hunian Tetap di Palu Selesai Februari 

"Kita terus mendampingi para korban. Sejauh ini, para korban tetap berkuliah seperti biasa dan dirahasiakan," tutup dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik