Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tidak menahan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Kota Medan meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polrestabes Medan sudah menetapkan HSM sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17.
HSM diyakini menganiaya korban yang masih duduk di bangku SMA itu dengan cara menampar, memukul, dan menendang.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan
Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pihaknya tidak menahan HSM.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Riko, Senin (27/12).
Menurut dia, dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alvi Sahari, Ahli Hukum Pidana Umum di Sumut, menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan yang tidak melakukan penahanan terhadap HSM dalam perkara penganiayaan ini sudah tepat.
"Karena berpegang pada KUHAP," ujarnya.
Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak menyaratkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. Hal itu merupakan syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Kalau tersangka ditahan maka penyidik melanggar hukum," imbuhnya.
Yang terpenting, menurut dia, adalah proses hukum terhadap perkara itu tetap berlanjut.
HSM menjadi tersangka penganiayaan di parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12) pukul 18.00 WIB.
Insiden itu berawal saat korban, FAL, 17, berbelanja ke minimarket dan memarkir sepeda motornya di parkiran minimarket. Lalu mobil Toyota Land Cruiser Prado yang dikemudikan HSM masuk ke parkiran dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban.
Setelah tahu sepeda motornya ditabrak, korban pun keluar dari minimarket dan meminta HSM untuk meminggirkan mobilnya. Namun, HSM malah menampar, memukul dan menendang korban bertubi-tubi.
Sebelum dipecat oleh Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon karena kasus ini, HSM menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut. (OL-1)
Jadwal buka puasa Medan hari ini Senin, 23 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 5 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Minggu 22 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 4 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini 21 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 3 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
SEORANG petani muda bernama Ian, 35, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, korban ditemukan Tim Operasi SAR Nasional.
Cek jadwal Imsakiyah dan waktu buka puasa 1 Ramadan 2026 (19 Februari) resmi dari Bimas Islam Kemenag untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved