Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI tidak menahan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Kota Medan meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polrestabes Medan sudah menetapkan HSM sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17.
HSM diyakini menganiaya korban yang masih duduk di bangku SMA itu dengan cara menampar, memukul, dan menendang.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan
Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pihaknya tidak menahan HSM.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Riko, Senin (27/12).
Menurut dia, dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alvi Sahari, Ahli Hukum Pidana Umum di Sumut, menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan yang tidak melakukan penahanan terhadap HSM dalam perkara penganiayaan ini sudah tepat.
"Karena berpegang pada KUHAP," ujarnya.
Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak menyaratkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. Hal itu merupakan syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Kalau tersangka ditahan maka penyidik melanggar hukum," imbuhnya.
Yang terpenting, menurut dia, adalah proses hukum terhadap perkara itu tetap berlanjut.
HSM menjadi tersangka penganiayaan di parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12) pukul 18.00 WIB.
Insiden itu berawal saat korban, FAL, 17, berbelanja ke minimarket dan memarkir sepeda motornya di parkiran minimarket. Lalu mobil Toyota Land Cruiser Prado yang dikemudikan HSM masuk ke parkiran dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban.
Setelah tahu sepeda motornya ditabrak, korban pun keluar dari minimarket dan meminta HSM untuk meminggirkan mobilnya. Namun, HSM malah menampar, memukul dan menendang korban bertubi-tubi.
Sebelum dipecat oleh Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon karena kasus ini, HSM menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut. (OL-1)
Tak hanya memperlihatkan cara memasak, Chef Steby juga membeberkan fakta dan tips dalam mengolah masakan tersebut.
FKS kali ini menghadirkan lebih dari 90 pelaku usaha kuliner yang mayoritas kuliner khas Medan
Medan, ibukota Sumatera Utara, tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga dengan kekayaan kulinernya yang menggugah selera.
Tempat wisata di Medan menjadi daya tarik utama di balik kekayaan budaya yang dimiliki salah satu kota terbesar di Indonesia ini.
Babak penyisihan grup kompetisi Liga 2 akan dimulai pada 17 Oktober. Rencananya, kompetisi kasta kedua yang menggunakan format single round robin itu akan berakhir pada 5 Desember.
Alasan lain pemberhentian tak lain karena kelima pemain dianggap tak mampu meningkatkan staminanya
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved