Meski Jadi Tersangka, Satgas PDIP Penganiaya Remaja di Medan tidak Ditahan

Yoseph Pencawan
27/12/2021 10:51
Meski Jadi Tersangka, Satgas PDIP Penganiaya Remaja di Medan tidak Ditahan
Tangkapan layar insiden penganiyaan yang dilakukan satgas PDIP terhadap seorang pelajar di Medan.(Twitter)

POLISI tidak menahan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Kota Medan meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Medan sudah menetapkan HSM sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17. 

HSM diyakini menganiaya korban yang masih duduk di bangku SMA itu dengan cara menampar, memukul, dan menendang.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan

Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pihaknya tidak menahan HSM.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Riko, Senin (27/12).

Menurut dia, dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alvi Sahari, Ahli Hukum Pidana Umum di Sumut, menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan yang tidak melakukan penahanan terhadap HSM dalam perkara penganiayaan ini sudah tepat. 

"Karena berpegang pada KUHAP," ujarnya.

Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak menyaratkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. Hal itu merupakan syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Kalau tersangka ditahan maka penyidik melanggar hukum," imbuhnya.

Yang terpenting, menurut dia, adalah proses hukum terhadap perkara itu tetap berlanjut.

HSM menjadi tersangka penganiayaan di parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12) pukul 18.00 WIB.

Insiden itu berawal saat korban, FAL, 17, berbelanja ke minimarket dan memarkir sepeda motornya di parkiran minimarket. Lalu mobil Toyota Land Cruiser Prado yang dikemudikan HSM masuk ke parkiran dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban.

Setelah tahu sepeda motornya ditabrak, korban pun keluar dari minimarket dan meminta HSM untuk meminggirkan mobilnya. Namun, HSM malah menampar, memukul dan menendang korban bertubi-tubi.

Sebelum dipecat oleh Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon karena kasus ini, HSM menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya