Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan

Yoseph Pencawan
25/12/2021 18:12
Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPOLISIAN akhirnya memutuskan melakukan penangkapan terhadap anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang telah menganiaya seorang remaja di Kota Medan pada pertengahan Desember 2021. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan diri meski polisi sudah persuasif dengan mengeluarkan imbauan.

"Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Sabtu (25/12). Sebelumnya, polisi sudah menetapkan HSM, 43, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17. HSM diyakini telah melakukan penganiayaan dengan cara, menampar, memukul, dan menendang korban yang masih duduk di bangku SMA itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sempat mengimbau HSM untuk segera menyerahkan diri agar mempercepat proses penyidikan. Namun yang bersangkutan tidak juga menyerahkan diri sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan.

HSM tidak berkutik saat dicokok petugas polisi. Berbeda dengan dalam tayangan video, dirinya terlihat begitu agresif melayangkan tamparan, tinjuan, dan tendangan bertubi-tubi ke tubuh korban yang tidak melakukan perlawanan.

Kombes Riko mengatakan saat ini HSM sudah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta," kata Riko.

Kasus ini menjadi atensi polisi setelah tayangan video singkat kejadian tersebar di media sosial dan viral pada 16 Desember 2021. Tayangan video berasal dari rekaman CCTV pada minimarket yang menjadi TKP dari kasus ini.

Menurut Kombes Riko, berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, pihaknya telah mendapat gambaran kronologi kejadian. Peristiwa yang terjadi di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, berawal saat korban berbelanja ke minimarket dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran minimarket.

Lalu mobil Land Cruiser Prado yang dikemudikan tersangka masuk ke parkiran dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban. Setelah tahu sepeda motornya ditabrak, korban pun keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya.

Baca juga: Banyak Kalangan di Jawa Timur Tolak Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis

Namun, lanjut Riko, tersangka merasa sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban karena dianggap tidak sopan. Ini yang menjadi alasan tersangka menganiaya korban. Tidak terima dengan penganiayaan yang dialami FAL, pihak keluarga kemudian mengajukan laporan ke Polrestabes Medan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya