Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Berparas Ayu Ngaku PNS Sukses Tipu Pria Bantul Ratusan Juta

Ardi T Hardi
14/12/2021 21:20
Berparas Ayu Ngaku PNS Sukses Tipu Pria Bantul Ratusan Juta
Logo pegawai negeri sipil (PNS)(dok.Kemenpan.go.id)

SEORANG perempuan yang mengaku PNS berinisial RA (22), menipu pria yang dipacarinya hingga ratusan juta rupiah. Merasa ditipu, pria berinisial AS (31), warga Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul ini lapor ke polisi

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK MH menyampaikan, kasus penipuan RA bermula saat dia berkenalan dengan AS lewat media sosial. Setelah berkenalan, mereka bertemu dan RA mengaku bekerja sebagai PNS di salah satu dinas instansi dan masih kuliah di perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Untuk meyakinkan korban bahwa RA adalah seorang PNS, tersangka RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS," ujar AKP Archye, di kantornya, Selasa (14/12). AS pun percaya hingga akhirnya berpacaran.

Saat berpacaran itulah, RA meminta uang AS yang bekerja sebagai chief di kapal pesiar ini dengan berbagai alasan. Mulai dari untuk biaya rumah sakit di Magelang karena ibunya sakit, biaya kuliah, hingga membantu melunasi hutang orangtuanya.

AS yang sudah terpesona pun rela menyerahkan uangnya sebesar Rp376 juta kepada RA. "Sejumlah uang tersebut ada yang diserahkan melalui transfer dari beberapa Bank dan ada pula yang diserahkan secara tunai, yakni pada periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 1 November 2021," jelas AKP Archye.

Uang dari kornan digunakan oleh tersangka RA untuk membeli satu unit mobil Honda Civic Verio tahun 1996 seharga Rp47 juta, untuk biaya hidup sehari-hari, membeli pakaian, pergi ke salon, dan membeli handphone.

Penipuan RA mulai terkuak saat RA sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban lalu mengecek keberadaan RA di salah satu instansi, yang katanya, tempat kerja tersangka. Namun, korban tidak menemukan nama tersangka di tempat tersebut.

Korban juga mengecek di perguruan tinggi, yang katanya, tempat kuliah RA. Hasilnya, nama RA tidak tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

"Mulai dari situ, korban AS pun mulai curiga, sehingga ia memutuskan untuk melapor ke Polisi," kata dia.

RA akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di wilayah Yogyakarta pada 24 November 2021. Polisi menyita barang bukti, antara lain 1 unit mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 dengan nopol AB 1879 JP, 1 stel seragam PNS dan 1 stel seragam Korpri, 2 buah buku rekening Bank, 3 bendel rekening koran, 2 buah kartu ATM, kartu salon, 1 buah Handphone merk Apple, serta 1 buah tas.

"Tersangka RA mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Terjadi 86 Kali Gempa Susulan, Pasien RSUD Larantuka Dievakuasi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya