Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, hingga kini terus mendampingi para korban asusila yang dilakukan guru ngaji di salah satu pondok pesantren, Kecamatan Cibiru. Kejadian itu sejak awal Juni 2021 yang kini kasusnya sudah memasuki proses hukum.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sejak kali pertama kasus itu terkuak pada akhir Mei 2021, pihaknya langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal
kasus asusila tersebut. "Waktu itu saya langsung menugaskan Kepala DP3A untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologi korban dijaga dan dilindungi," kata Oded, Kamis (9/12).
Psikologi para korban menjadi fokus bukan hanya akibat kejadian yang dialami, tetapi jangan sampai mereka mengalami perundungan. Ini karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi. Dia juga sudah mengingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi korban masih remaja usia sekolah yang masih memiliki masa depan.
"Saya berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan," ucapnya.
Seharusnya institusi pendidikan menjadi lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama seharusnya mampu untuk menguatkan moral murid bukan malah merusaknya.
Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung. Pada Juni lalu, tim DP3A berkoordinasi dengan orangtua korban untuk melakukan penjemputan tiga santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai peserta didik di pondok pesantren tersebut.
"Kami langsung menjemput, tetapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak. Dua santriwati masih belum bisa dijemput secara bersamaan untuk menuntaskan sejumlah administrasi," jelasnya.
Namun kata Rita, beberapa minggu kemudian pihaknya menjemput dua anak, salah satunya menjadi saksi kunci karena sebagai korban. Setelah menjemput, tim DP3A langsung mengembalikan anak kepada para orangtua. Kemudian DP3A terus mendampingi dan membimbing secara intensif.
"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, kami terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologi anak kembali membaik. Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu
penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tetapi kami tetap melakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi, terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang," bebernya.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul
Perihal hak-hak pendidikan para korban, Rita menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bandung. Hak-haknya sudah difasilitasi oleh Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali. (OL-14)
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi, Bey memastikan Pemprov Jabar akan segera menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved