Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemkot Bandung Terus Dampingi Santriwati Menjadi Korban Asusila

Naviandri
09/12/2021 15:15
Pemkot Bandung Terus Dampingi Santriwati Menjadi Korban Asusila
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, hingga kini terus mendampingi para korban asusila yang dilakukan guru ngaji di salah satu pondok pesantren, Kecamatan Cibiru. Kejadian itu sejak awal Juni 2021 yang kini kasusnya sudah memasuki proses hukum.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sejak kali pertama kasus itu terkuak pada akhir Mei 2021, pihaknya langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal 
kasus asusila tersebut. "Waktu itu saya langsung menugaskan Kepala DP3A untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologi korban dijaga dan dilindungi," kata Oded, Kamis (9/12).

Psikologi para korban menjadi fokus bukan hanya akibat kejadian yang dialami, tetapi jangan sampai mereka mengalami perundungan. Ini karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi. Dia juga sudah mengingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi korban masih remaja usia sekolah yang masih memiliki masa depan.

"Saya berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan," ucapnya.

Seharusnya institusi pendidikan menjadi lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama seharusnya mampu untuk menguatkan moral murid bukan malah merusaknya.

Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung. Pada Juni lalu, tim DP3A berkoordinasi dengan orangtua korban untuk melakukan penjemputan tiga santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai peserta didik di pondok pesantren tersebut.

"Kami langsung menjemput, tetapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak. Dua santriwati masih belum bisa dijemput secara bersamaan untuk menuntaskan sejumlah administrasi," jelasnya.

Namun kata Rita, beberapa minggu kemudian pihaknya menjemput dua anak, salah satunya menjadi saksi kunci karena sebagai korban. Setelah menjemput, tim DP3A langsung mengembalikan anak kepada para orangtua. Kemudian DP3A terus mendampingi dan membimbing secara intensif.

"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, kami terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologi anak kembali membaik. Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu 
penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tetapi kami tetap melakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi, terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang," bebernya.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul

Perihal hak-hak pendidikan para korban, Rita menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bandung. Hak-haknya sudah difasilitasi oleh Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya