Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Seminar Nasional 'Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa'. Acara berlangsung terpusat di Gedung Mahligai Pancasila Jl. Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, Kamis (2/12/2021).
Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang bertema 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'. Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, sejumlah gubernur di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalteng, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur D.l. Yogyakarta serta bupati/wali kota dan Unsur Forkopimda Prov. Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dalam sambutannya pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan Negara baik dalam APBN maupun APBD. Setiap tahun anggaran untuk belanja barang dan jasa mencapai angka triliunan rupiah. Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.
Baca Juga: Sugianto Berharap Bendungan Karau Diperluas Pemerintah Pusat
H. Sahbirin Noor mengatakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada LKPP RI dan KPK RI yang secara terus menerus memberikan pembinaan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi mengatakan sesuai arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar Lembaga dan Instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia.
Lili Pintauli Siregar menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah. Antara lain di bagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBDyang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para Bendahara, adanya pungli dalam setiap hal perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses rekruitment kemudian promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ucap Lili.
Dua belas Aksi Stranas PK yang disampaikan dalam webinar di antaranya, fokus 1 yakni percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam melalui implementasi kebijakan satu peta (One Map), perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan serta pemanfaatan data Beneficial Ownership/ penerima manfaat untuk penanganan perkara, perizinan dan pengadaan barang jasa.
Fokus 2 di antaranya, percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, penguatan implementasi pengadaan barang/jasa dan pembayaran berbasis elektronik, pembenahan tata kelola penerimaan Negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dan cukai serta pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.
Fokus 3, di antaranya peningkatan layanan dan pemangkasan birokrasi di kawasan pelabuhan, penguatan peran APIP dalam pengawasan program pemerintah, percepatan pembangunan SPBE di seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi serta penguatan integritas Aparat Penegak Hukum.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran saat ditemui MMCKalteng di sela-sela acara mengungkapkan bahwa seminar ini sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan.
“Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam upaya pencegahan korupsi. Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi,“ ucap Sugianto.
Gubernur lebih lanjut menekankan pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja serta peningkatan kompetensi SDM. “Akhlak dalam melaksanakan pekerjaan penting sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang, di samping aturan yang sudah mengatur. Di samping itu saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, dengan kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat adminstratif,” pungkasnya. (RO/OL-10)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved