Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
UPIK Masrifah tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Bidan di RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat, itu merupakan satu dari ribuan tenaga kesehatan covid-19 yang mendapatkan pembayaran insentif.
Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengalokasikan pembayarannya. Anggarannya dialokasikan dan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
"Alhamdulillah, sekarang sudah diterima insentifnya dari Pemkab Cianjur," kata Upik seusai penyerahan secara simbolis insentif tenaga kesehatan dan santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Kamis (2/12).
Bagi Upik, dana insentif yang diterima tentu sangat bermanfaat. Apalagi di tengah kondisi saat ini. "Bagi kami ini sangat bermanfaat. Pembayarannya pun tidak lama," tuturnya.
Pagu dana insentif tenaga kesehatan dibayarkan untuk Juli-Oktober 2021. Dananya ditambah dengan kekurangan pembayaran alokasi Januari-Juni yang menyesuaikan dengan standard dari pemerintah pusat.
"Jumlahnya ada sekitar 5 ribuan tenaga kesehatan yang mendapat insentif. Di lingkungan Dinas Kesehatan sekitar 2 ribuan dan di tiga rumah sakit ada sekitar 3 ribuan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy.
Nilai pembayaran insentif tenaga kesehatan periode kali ini mencapai lebih kurang Rp31 miliar. Rinciannya, untuk tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes lebih kurang sebesar Rp12 miliar, tenaga kesehatan di RSUD Sayang Cianjur sekitar Rp12 miliar lebih, tenaga kesehatan di RSUD Cimacan sekitar Rp7 miliar, dan tenaga kesehatan di RSUD Pagelaran sekitar Rp700 juta.
"Besaran pembayaran dana insentif tenaga kerja bervariasi. Untuk dokter spesialis berbeda-beda. Untuk nakes di Puskesmas hampir semuanya flat. Rata-rata maksimal Rp5 juta. Tapi itu juga berdasarkan kinerja di lapangan. Kalau yang setiap hari kontak, itu maksimal bisa Rp5 juta," beber Irvan.
Irvan menjelaskan selain DAU dan DBH, pembayaran insentif tenaga kesehatan juga dialokasikan dari biaya tak terduga (BTT). Terutama untuk kekurangan bayar periode Januari-Juni.
"Masing-masing mengajukan BTT ke pak Bupati. Alhamdulillah dikabulkan. Pembayaran insentif nakes awalnya dari refocusing sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar 8%. Tapi kan penganggaran tersebut ada kekurangan. Maka kekurangannya kita anggarkan dari biaya tak terduga," ungkapnya.
Saat ini pembayaran tinggal tersisa untuk pembayaran November dan Desember. Namun kemungkinan masih ada pembayaran alokasi Oktober yang belum selesai.
"Dalam hal ini input datanya belum selesai atau verifikasinya belum selesai, jadi tentu belum bisa kita bayarkan. Untuk November dan Desember kita bayarkan sesuai dengan batas akhir pembayaran pemda (pemerintah daerah)," pungkasnya. (OL-15)
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved