Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemkab Cianjur Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Benny Bastiandy
02/12/2021 20:13
Pemkab Cianjur Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Bupati Cianjur Herman Suherman (kiri) secara simbolis memberikan insentif kepada tenaga kesehatan penanganan covid-19, Kamis (2/12).(MI/Benny Bastiandy)

UPIK Masrifah tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Bidan di RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat, itu merupakan satu dari ribuan tenaga kesehatan covid-19 yang mendapatkan pembayaran insentif.

Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengalokasikan pembayarannya. Anggarannya dialokasikan dan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

"Alhamdulillah, sekarang sudah diterima insentifnya dari Pemkab Cianjur," kata Upik seusai penyerahan secara simbolis insentif tenaga kesehatan dan santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Kamis (2/12).

Bagi Upik, dana insentif yang diterima tentu sangat bermanfaat. Apalagi di tengah kondisi saat ini. "Bagi kami ini sangat bermanfaat. Pembayarannya pun tidak lama," tuturnya.

Pagu dana insentif tenaga kesehatan dibayarkan untuk Juli-Oktober 2021. Dananya ditambah dengan kekurangan pembayaran alokasi Januari-Juni yang menyesuaikan dengan standard dari pemerintah pusat.

"Jumlahnya ada sekitar 5 ribuan tenaga kesehatan yang mendapat insentif. Di lingkungan Dinas Kesehatan sekitar 2 ribuan dan di tiga rumah sakit ada sekitar 3 ribuan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy.

Nilai pembayaran insentif tenaga kesehatan periode kali ini mencapai lebih kurang Rp31 miliar. Rinciannya, untuk tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes lebih kurang sebesar Rp12 miliar, tenaga kesehatan di RSUD Sayang Cianjur sekitar Rp12 miliar lebih, tenaga kesehatan di RSUD Cimacan sekitar Rp7 miliar, dan tenaga kesehatan di RSUD Pagelaran sekitar Rp700 juta.

"Besaran pembayaran dana insentif tenaga kerja bervariasi. Untuk dokter spesialis berbeda-beda. Untuk nakes di Puskesmas hampir semuanya flat. Rata-rata maksimal Rp5 juta. Tapi itu juga berdasarkan kinerja di lapangan. Kalau yang setiap hari kontak, itu maksimal bisa Rp5 juta," beber Irvan.

Irvan menjelaskan selain DAU dan DBH, pembayaran insentif tenaga kesehatan juga dialokasikan dari biaya tak terduga (BTT). Terutama untuk kekurangan bayar periode Januari-Juni.

"Masing-masing mengajukan BTT ke pak Bupati. Alhamdulillah dikabulkan. Pembayaran insentif nakes awalnya dari refocusing sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar 8%. Tapi kan penganggaran tersebut ada kekurangan. Maka kekurangannya kita anggarkan dari biaya tak terduga," ungkapnya.

Saat ini pembayaran tinggal tersisa untuk pembayaran November dan Desember. Namun kemungkinan masih ada pembayaran alokasi Oktober yang belum selesai.

"Dalam hal ini input datanya belum selesai atau verifikasinya belum selesai, jadi tentu belum bisa kita bayarkan. Untuk November dan Desember kita bayarkan sesuai dengan batas akhir pembayaran pemda (pemerintah daerah)," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya