TIM Sub Direktorat IV Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemeriksaan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap penyelenggaran Abdurrab Islamic School. Pemeriksaan terkait ditemukannya 127 kasus positif covid-19, di antaranya 19 guru.
Abdurrab ialah sekolah Islam Terpadu, yang berada di Jalan Bakti RT 003 RW 011 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan
pemeriksaan dilakukan terhadap direktur sekolah, kepala sekolah baik SMP maupun SMA, Koordinator Lapangan Sekuriti Abdurrab Islamic School dan anggotanya, serta dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
"Pemeriksaan tersebut terkait menyebarnya wabah covid-19 di sekolah
tersebut," tegas Sunarto, Kamis (2/12).
Dijelaskannnya, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI
Nomor : 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang RI
Nomor : 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Keputusan Pemerintah RI Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.
"Kegiatan tim untuk pembuktian unsur pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular," tegas Sunarto.
Ia mengungkapkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp1 juta.
"Tim telah mengumpulkan dokumen terkait untuk dibawa ke kantor Ditkrimsus Polda untuk penyelidikan lanjut. Saat ini tim juga sedang
mengumpulkan bukti-bukti yang terkait," pungkasnya. (N-2)