Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Padang kembali menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (2/12). Pelaku berinisial S, 64, merupakan warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
S diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun. "Korban masih berstatus sebagai pelajar dan Korban ini juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," ujar Kapolresta Padang Kombes Imran Amir.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. "Pelaku melakukan aksinya di rumah yang berada di Kompleks Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," tambahnya.
Kronologi kejadian pada Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Waktu itu korban lewat di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dengan mengatakan baju korban kebesaran.
"Lalu pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju korban. Pada saat itu korban masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh membuka bajunya. Namun korban menolak dan pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya," katanya.
Baca juga: Terbakar, Kapal Bermuatan Karet Rute Palembang-Pontianak
Pelaku lantas diamankan oleh warga. "Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap S di Polresta Padang." Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved