Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Padang kembali menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (2/12). Pelaku berinisial S, 64, merupakan warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
S diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun. "Korban masih berstatus sebagai pelajar dan Korban ini juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," ujar Kapolresta Padang Kombes Imran Amir.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. "Pelaku melakukan aksinya di rumah yang berada di Kompleks Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," tambahnya.
Kronologi kejadian pada Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Waktu itu korban lewat di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dengan mengatakan baju korban kebesaran.
"Lalu pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju korban. Pada saat itu korban masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh membuka bajunya. Namun korban menolak dan pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya," katanya.
Baca juga: Terbakar, Kapal Bermuatan Karet Rute Palembang-Pontianak
Pelaku lantas diamankan oleh warga. "Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap S di Polresta Padang." Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (OL-14)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Asupan gula berlebih bukan sekadar masalah kalori, melainkan ancaman bagi metabolisme anak yang masih dalam tahap perkembangan.
Jika kadar vitamin D rendah, kalsium yang seharusnya menjadi struktur utama kekuatan tulang tidak dapat terserap maksimal oleh tubuh.
Kandungan gula yang disamarkan ini sering ditemukan pada jenis makanan ultraprocessed food (UPF).
Pada fase krusial saat mengonsumsi MPASI, anak perlu diperkenalkan dengan berbagai spektrum rasa agar mereka lebih terbuka terhadap variasi pangan di kemudian hari.
Kondisi emosional adalah faktor penentu utama kemampuan anak dalam menyerap pelajaran.
Pengenalan puasa yang dilakukan dengan paksaan berisiko menimbulkan tekanan emosional yang berdampak negatif pada kesehatan mental anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved