Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Padang kembali menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (2/12). Pelaku berinisial S, 64, merupakan warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
S diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun. "Korban masih berstatus sebagai pelajar dan Korban ini juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," ujar Kapolresta Padang Kombes Imran Amir.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. "Pelaku melakukan aksinya di rumah yang berada di Kompleks Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," tambahnya.
Kronologi kejadian pada Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Waktu itu korban lewat di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dengan mengatakan baju korban kebesaran.
"Lalu pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju korban. Pada saat itu korban masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh membuka bajunya. Namun korban menolak dan pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya," katanya.
Baca juga: Terbakar, Kapal Bermuatan Karet Rute Palembang-Pontianak
Pelaku lantas diamankan oleh warga. "Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap S di Polresta Padang." Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (OL-14)
PT Kereta Api Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
Orangtua didorong untuk menciptakan proyek sederhana di rumah, seperti membuat karya tulis atau pengamatan alam di sekitar rumah untuk memicu rasa ingin tahu.
Salah satu indikator utama seorang anak telah mencapai tahap adiksi adalah kehilangan kontrol diri yang akut.
Kunci pembeda utama antara stunting dan stunted terletak pada penyebab dan asupan nutrisi sang anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved