Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2022, sebesar Rp3.165.876. Nilai tersebut sama dengan UMP 2021, tidak ada kenaikan.
Sudirman mengatakan, penetapan UMP tersebut, dulu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tapi saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78," dalih Sudirman, Minggu (21/11).
Menurutnya, penetapan UMP itu sudah nilai maksimum yang bisa ditetapkan, dan masih merupakan tertinggi keempat di Indonesia. "Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," seru Sudirman.
Baca Juga: Denda Rp400 Juta Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.
Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, Ketua Apindi Sulsel, La Tunreng mengatakan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.
"Alhmadulillah, pak gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," kata La Tunreng.
Hal itu tentu membuat para buruh kecewa, pasalnya, Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara 7-10%. "Permintaan kenaikan ini sudah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," seru Taufik.
"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Dan wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (OL-13)
Baca Juga: UMP 2022 Naik Rp29 Ribu Buruh di Kalsel Ancam Berunjukrasa
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
KNKT menyampaikan bahwa pesawat ATR 42 pecah berhamburan akibat menabrak lereng gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
ATR adalah singkatan dari Avions de Transport Régional (Prancis) atau Aerei da Trasporto Regionale (Italia).
Jumlah penumpang on board (POB) sebanyak 11 orang, delapan kru pesawat dan tiga orang penumpang. Saat ini tim SAR Gabungan telah mengerahkan personel, mobil truk, drone dan rescue car satu tim.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved