Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

UMP Sulsel 2022 Sebesar Rp3.165.876 Tetap seperti 2021

Lina Herlina
21/11/2021 10:50
UMP Sulsel 2022 Sebesar Rp3.165.876 Tetap seperti 2021
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat mengumumkan UMP 2022.(MI/Linas Herlina)

PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2022, sebesar Rp3.165.876. Nilai tersebut sama dengan UMP 2021, tidak ada kenaikan.

Sudirman mengatakan, penetapan UMP tersebut, dulu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tapi saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78," dalih Sudirman, Minggu (21/11).

Menurutnya, penetapan UMP itu sudah nilai maksimum yang bisa ditetapkan, dan masih merupakan tertinggi keempat di Indonesia. "Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," seru Sudirman.

Baca Juga: Denda Rp400 Juta Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP

Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.

Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, Ketua Apindi Sulsel, La Tunreng mengatakan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

"Alhmadulillah, pak gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," kata La Tunreng.

Hal itu tentu membuat para buruh kecewa, pasalnya, Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara 7-10%. "Permintaan kenaikan ini sudah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," seru Taufik.

"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Dan wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (OL-13)

Baca Juga: UMP 2022 Naik Rp29 Ribu Buruh di Kalsel Ancam Berunjukrasa

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik