Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2022, sebesar Rp3.165.876. Nilai tersebut sama dengan UMP 2021, tidak ada kenaikan.
Sudirman mengatakan, penetapan UMP tersebut, dulu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tapi saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78," dalih Sudirman, Minggu (21/11).
Menurutnya, penetapan UMP itu sudah nilai maksimum yang bisa ditetapkan, dan masih merupakan tertinggi keempat di Indonesia. "Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," seru Sudirman.
Baca Juga: Denda Rp400 Juta Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.
Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, Ketua Apindi Sulsel, La Tunreng mengatakan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.
"Alhmadulillah, pak gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," kata La Tunreng.
Hal itu tentu membuat para buruh kecewa, pasalnya, Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara 7-10%. "Permintaan kenaikan ini sudah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," seru Taufik.
"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Dan wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (OL-13)
Baca Juga: UMP 2022 Naik Rp29 Ribu Buruh di Kalsel Ancam Berunjukrasa
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
MENJELANG pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar pada 8-10 Agustus 2025, Partai NasDem menggelar kegiatan penanaman pohon di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
SULAWESI Selatan kembali menjadi sorotan politik nasional.
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved