KELOMPOK buruh di Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar aksi unjukrasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak berpihak kepada nasib buruh. Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar Rp29.000, menjadi Rp2.906.473,-
UMP Kalsel tahun 2022 ini telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022.
"UMP Kalsel untuk tahun depan naik sebesar Rp29 ribu menjadi Rp2,9 juta lebih," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah.
UMP tahun 2021 Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp2.877.177. Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi kenaikan UMP di indonesia. Minimnya kenaikan UMP ini diakibatkan kondisi pandemi covid 19 yang terjadi.
Perusahaan sendiri dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP ditetapkan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Kenaikan UMP 2022 sebesar Rp29 ribu ini memicu reaksi kelompok buruh dan rencananya akan menggelar aksi unjukrasa sebagai sikap protes atau penolakan.
"Para buruh akan melakukan aksi demo pada Kamis (25/11) besok sebagai bentuk penolakan penetapan UMP tahun 2022," ujar Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan, Minggu (21/11).
Menurut KSPSI, jelas Sumarlan, besaran UMP yang hanya naik Rp29 ribu ini tidak berpihak pada nasib buruh. Dasar penetapan UMP juga tidak lagi menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), PP 30/21 tentang pengupahan yang lebih
berpihak pada pengusaha.
Diperkirakan massa kelompok buruh yang akan berunjukrasa terkait UMP ini mencapai ribuan orang. (OL-13)
Baca Juga: Jabar Diprediksi Diguyur Hujan Deras Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Waspada