Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK buruh di Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar aksi unjukrasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak berpihak kepada nasib buruh. Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar Rp29.000, menjadi Rp2.906.473,-
UMP Kalsel tahun 2022 ini telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022.
"UMP Kalsel untuk tahun depan naik sebesar Rp29 ribu menjadi Rp2,9 juta lebih," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah.
UMP tahun 2021 Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp2.877.177. Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi kenaikan UMP di indonesia. Minimnya kenaikan UMP ini diakibatkan kondisi pandemi covid 19 yang terjadi.
Perusahaan sendiri dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP ditetapkan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Kenaikan UMP 2022 sebesar Rp29 ribu ini memicu reaksi kelompok buruh dan rencananya akan menggelar aksi unjukrasa sebagai sikap protes atau penolakan.
"Para buruh akan melakukan aksi demo pada Kamis (25/11) besok sebagai bentuk penolakan penetapan UMP tahun 2022," ujar Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan, Minggu (21/11).
Menurut KSPSI, jelas Sumarlan, besaran UMP yang hanya naik Rp29 ribu ini tidak berpihak pada nasib buruh. Dasar penetapan UMP juga tidak lagi menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), PP 30/21 tentang pengupahan yang lebih
berpihak pada pengusaha.
Diperkirakan massa kelompok buruh yang akan berunjukrasa terkait UMP ini mencapai ribuan orang. (OL-13)
Baca Juga: Jabar Diprediksi Diguyur Hujan Deras Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Waspada
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved