Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yakni pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rilisnya, Kamis (18/11).
Pemberian UMP, sebutnya, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga : Membaiknya Perekonomian Bikin Nilai Tukar Rupiah Cenderung Stabil
Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Indah menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
"Tapi, ada juga serikat pekerja di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, ternyata mendapatkan upahnya di bawah UMP," bebernya.
Indah pun meminta kepada seluruh lapisa masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (OL-7)
KEGIATAN Ramadan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, cukup semarak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Selain survei ke pasar tradisional, survei tambahan juga dilakukan di tiga pasar modern pada pekan ini.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.
UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan, yangg sebelumnya Rp3.940.0000 maka di 2020 menjadi Rp4.276.349,00.
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved