Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemkab Cianjur Dukung Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Benny Bastiandy
20/11/2021 17:25
Pemkab Cianjur Dukung Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendukung rencana pemerintah yang akan memberlakukan PPKM level 3 di semua daerah bersamaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan tersebut dipandang tepat sebagai upaya menekan berpotensinya lonjakan kasus covid-19 nanti.

Wakil Bupati Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin, mengaku sudah mendapat informasi rencana pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tapi, kata Mulyana, rencana itu tak jadi masalah.

"Nataru (Natal dan Tahun Baru) merupakan momen istimewa yang perlu diantisipasi untuk mencegah lonjakan angka covid-19," kata Mulyana kepada Media Indonesia, Sabtu (20/11).

Per 15 November 2021, Kabupaten Cianjur sendiri berada pada PPKM level 2. Penilaiannya didasari cakupan vaksinasi di wilayah itu yang sudah mencapai kisaran 58%.

Rencananya, pemberlakukan PPKM level 3 di semua wilayah di Indonesia menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022. "Kalau PPKM sendiri penilaiannya tetap berdasarkan indikator-indikator sebelumnya, termasuk vaksinasi," jelas Mulyana.

Penerapan level 3 saat libur Nataru nanti sedikit atau banyaknya akan berdampak terhadap aktivitas di berbagai sektor. Misalnya sektor pariwisata, pendidikan, dan lainnya. Mulyana pun memandang ada sisi plus dan minus dari sebuah kebijakan.

"Tetapi kesehatan merupakan hal yang utama di atas segalanya. Pemerintah pusat pun pasti memikirkan hal tersebut," katanya.

Pemkab Cianjur akan patuh terhadap berbagai penerapan kebijakan pemerintah pusat sebagai upaya menekan penyebaran covid-19. Secara teknis, kata Mulyana, Pemkab Cianjur menunggu aturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. "Kebijakannya nanti (PPKM level 3) akan diatur melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya