Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (19/11) menyusul ditetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Gubernur menunjuk Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi sebagai pelaksana tugas bupati.
Plt Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi menegaskan dirinya akan fokus pada pemulihan roda pemerintahan kabupaten yang sempat terganggu akibat kasus dugaan korupsi yang menempatkan Bupati Abdul Wahid dan Plt Kepala Dinas PU, Maliki serta dua orang pihak swasta sebagai tersangka.
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kamis (18/11). KPK menyebutkan memiliki bukti yang cukup keterlibatan AW terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu
peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK.
Pada bagian lain, Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Goverment (PARANG) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, menilai
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good goverment) belum berjalan di Provinsi Kalimantan Selatan.
baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Rp18,9 miliar
Hal ini merujuk kasus OTT terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu dan menyeret Bupati, Abdul
Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Ini menjadi warning. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Kalsel. Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik belum berjalan," tutur Fikri Hadin, peneliti PARANG ULM Banjarmasin.
Karena itu dikatakan Fikri penting adanya langkah pencegahan melalui pembekalan atau pendidikan anti korupsi bagi para ASN dan pejabat negara, sehingga praktek korupsi dapat dihilangkan. Sebelumnya sejumlah kasus dugaan korupsi skala besar yang terjadi di Kalsel juga telah dilaporkan berbagai organisasi dan individu ke KPK serta lembaga penegakan hukum lainnya. (N-1)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved