Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (19/11) menyusul ditetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Gubernur menunjuk Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi sebagai pelaksana tugas bupati.
Plt Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi menegaskan dirinya akan fokus pada pemulihan roda pemerintahan kabupaten yang sempat terganggu akibat kasus dugaan korupsi yang menempatkan Bupati Abdul Wahid dan Plt Kepala Dinas PU, Maliki serta dua orang pihak swasta sebagai tersangka.
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kamis (18/11). KPK menyebutkan memiliki bukti yang cukup keterlibatan AW terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu
peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK.
Pada bagian lain, Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Goverment (PARANG) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, menilai
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good goverment) belum berjalan di Provinsi Kalimantan Selatan.
baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Rp18,9 miliar
Hal ini merujuk kasus OTT terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu dan menyeret Bupati, Abdul
Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Ini menjadi warning. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Kalsel. Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik belum berjalan," tutur Fikri Hadin, peneliti PARANG ULM Banjarmasin.
Karena itu dikatakan Fikri penting adanya langkah pencegahan melalui pembekalan atau pendidikan anti korupsi bagi para ASN dan pejabat negara, sehingga praktek korupsi dapat dihilangkan. Sebelumnya sejumlah kasus dugaan korupsi skala besar yang terjadi di Kalsel juga telah dilaporkan berbagai organisasi dan individu ke KPK serta lembaga penegakan hukum lainnya. (N-1)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved