Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (19/11) menyusul ditetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Gubernur menunjuk Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi sebagai pelaksana tugas bupati.
Plt Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi menegaskan dirinya akan fokus pada pemulihan roda pemerintahan kabupaten yang sempat terganggu akibat kasus dugaan korupsi yang menempatkan Bupati Abdul Wahid dan Plt Kepala Dinas PU, Maliki serta dua orang pihak swasta sebagai tersangka.
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kamis (18/11). KPK menyebutkan memiliki bukti yang cukup keterlibatan AW terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu
peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK.
Pada bagian lain, Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Goverment (PARANG) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, menilai
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good goverment) belum berjalan di Provinsi Kalimantan Selatan.
baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Rp18,9 miliar
Hal ini merujuk kasus OTT terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu dan menyeret Bupati, Abdul
Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Ini menjadi warning. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Kalsel. Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik belum berjalan," tutur Fikri Hadin, peneliti PARANG ULM Banjarmasin.
Karena itu dikatakan Fikri penting adanya langkah pencegahan melalui pembekalan atau pendidikan anti korupsi bagi para ASN dan pejabat negara, sehingga praktek korupsi dapat dihilangkan. Sebelumnya sejumlah kasus dugaan korupsi skala besar yang terjadi di Kalsel juga telah dilaporkan berbagai organisasi dan individu ke KPK serta lembaga penegakan hukum lainnya. (N-1)
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Sebanyak 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti kasus dugaan pemerasan ditampilkan di area Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menyebut praktik pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah berlangsung lama dengan nilai yang cukup besar.
Menurutnya, baik Immanuel dan menaker mampu menyelesaikan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam 10 bulan terakhir.
Prasetyo menambahkan hal itu dilakukan lantaran terdapat mekanisme penggantian yang harus dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved