Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polresta Surakarta, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan dua orang dari panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka tindak kekerasan sehingga menewaskan mahasiwa peserta, Gilang Endi Saputra, 21, pada 25 Oktober silam. Surat pemberitahuan penetapan langsung dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta.
Dua tersangka yang ditetapkan usai gelar perkara itu berinisal NFM, 22, warga Pati dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Keduanya sesaat dijadikan tersangka langsung dijemput paksa oleh tim penyidik di kawasan Kentingan, Jebres, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Penetapan kedua tersangka berdasar tiga alat bukti, yakni saksi, surat (dokumen), dan ahli," tegas Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djohandany dan Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho, Jumat siang (5/11), di Mako Manahan. Berdasar alat bukti itu disimpulkan dua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Gilang Endi Saputra meninggal. Ada penyumbatan darah di otak, akibat kekerasan di bagian kepala.
Menurut Ade, dua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 355 ayat 1 dan Pasal 359. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. "Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," imbuh dia.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi, keterangan ahli forensik atas alat bukti dan dokumen, serta sejumlah barang bukti seperti replika senjata api, helm, jaket, ransel milik korban, tali rafling, 11 helm milik peserta diklatsar, dan barang bukti elektronik yang dipergunakan untuk dokumentasi kegiatan diklatsar.
Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandani Rahardja Pura menyatakan, pihaknya masih terus memberikan asistensi atas proses penyidikan usai penetapan dua tersangka hingga perkara sampai tuntas di JPU. Ia juga perlu menegaskan bahwa kasus pidana tindak kekerasan itu dipastikan terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta dan bukan dalam wilayah Kabupaten Karanganyar. "Kami terus memberikan asistensi, terutama ada pembinaan yang berlebihan, yang menjadi progres penyidikan Polresta Surakarta," tegas Djuhandany.
Rektor UNS Prof Dr Djamal Wiwoho mengharapkan proses penyidikan atas kasus kekerasan dalam diklatsar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami mendukung sepenuhnya penyidikan kasusnya. Namun UNS juga menyediakan tim pendampingan hukum dari tim BKBH," kata Jamal.
Baca juga: Polisi belum Tetapkan Tersangka Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Dr Agus Riewanto, pimpinan BKBH UNS, mengatakan untuk pendampingan hukum telah dibentuk Tim Tujuh. Tim ini sudah mendampingi sejak proses penyelidikan dimulai hingga penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. (OL-14)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Pencapaian gelar guru besar merupakan puncak pengakuan akademik yang tidak diraih secara instan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meresmikan ZCorner di Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai pusat pemberdayaan UMKM.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
SEBANYAK 1.500 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sangat antusias dan tertantang mengikuti kegiatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Goes to Campus.
UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta tengah mempersiapkan rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 yang berlangsung pada 19-23 Agustus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved