MUNIR Kartono, pendana kasus bom bunuh diri Nur Rohman di Mako Polresta Surakarta pada 5 Juli 2016, akhirnya meminta maaf kepada Ipda Bambang Adi Cahyanto yang menjadi korban. Islah untuk berdamai dengan anggota Polri itu dilakukan Munir selaku mantan narapidana teroris (napiter) seusai menjalani penjara 3 tahun 8 bulan dari vonis 5 tahun di LP Khusus Sentul, Bogor.
"Saya benar benar merasa menyesal dan setulusnya meminta maaf kepada anda yang menjadi korban dari aksi itu," kata Munir dengan terbata-bata. Dalam proses islah yang dilaksanakan di Balai Kota Solo itu hadir Wali Kota Gibran Rakabuking Raka, Kapolresta Surakarta, Koordinator Satgas Deradikalisasi BNPT Jawa Tengah, M Affin Bachtiar, dan Kasubdit Sosialisasi Direktorat Idensos Densus 88 Komisaris Jim Briliant.
Ipda Bambang yang saat ini bertugas di bagian Satnarkoba Polresta Surakarta dengan tangan terbuka memberikan maaf kepada Munir. Saat kejadian enam tahun silam, Bambang merupakan anggota Provos Polresta yang sedang berrtugas pagi.
"Saya terima permintaan maaf Anda," tukas Bambang sambil menerima pelukan Munir dengan penuh haru disaksikan Wali Kota Gibran, Kapolresta Ade Safri, Ketua Satgas Deradikalisasi BNPT Jateng, dan Kasubdit Sosialisasi Direktorat Idensos Densus 88 Jim Briliant.
Munir tidak bersedia untuk diwawancara usai islah yang difasilitasi Polresta Surakarta bersama BNPT dan Densus 88 tersebut. Usai merangkul Ipda Bambang, pria bertubuh sedang itu menghindari dan tidak mau diwawancara wartawan.
Gibran, ketika ditanya proses islah, menegaskan perdamaian antara pendana teroris, Munir, kepada korban bom, Ipda Bambang, merupakan momen sangat baik. "Mudah mudahan ini merupakan terakhir dan tidak akan ada lagi kasus teror bom di Kota Solo tercinta ini," tukas dia.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Dekan Fakultas Peternakan UGM
Munir Kartono, dalam testimoninya selaku pendana teror bom di Mako Polresta Surakarta, benar-benar sangat menyesal dan menyatakan sebagai hal yang tidak mungkin diulangi lagi. Selama di penjara, ia mengikuti program deradikalisasi BNPT. (OL-14)