Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil sejumlah kebijakan penting untuk menghindari terulangnya kembali kesalahan prosedur pengusutan kasus di tingkat polsek. Di antara kebijakan tersebut adalah menarik kewenangan gelar perkara dan penetapan tersangka dari tingkat polsek dan hanya bisa dilakukan minimal di tingkat polres.
"Kita sudah membuat aturan, ke depan setiap gelar perkara dan penetapan tersangka, paling rendah dilaksanakan di tingkat Polres," ungkap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11).
Dalam kebijakan ini, polsek hanya dapat menerima laporan polisi (LP) dan menyelidiki kasusnya. Ketika sudah memenuhi ketentuan untuk melakukan gelar perkara, maka harus diajukan ke bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres.
Kebijakan itu diterapkan menyusul terjadinya dua kasus penganiayaan pedagang pasar oleh preman di Sumut dalam waktu beruntun, belum lama ini. Kedua kasus tersebut mirip, kedua belah pihak sama-sama mengajukan laporan polisi (LP).
Pedagang membuat LP karena merasa menjadi korban dan si preman pun membuat LP dengan aduan dirinya menjadi korban juga. Situasi menjadi gaduh setelah institusi polsek tempat LP diajukan malah memberi status tersangka kepada pedagang. "Terjadi fenomena saling lapor atas satu kejadian yang sama," kata Irjen Panca.
Kapolda menjelaskan, dari sisi aturan, Polri tidak dapat menolak pengajuan LP dari setiap masyarakat. Dan untuk menangani adanya upaya saling lapor atas kasus yang sama, institusi Polri tidak diperkenankan menindaklanjuti LP pada tempat yang sama.
Salah satu LP harus ditarik ke tingkat yang lebih tinggi dari tempat awal LP diajukan. Ketentuan tersebut sudah menjadi pedoman Polri sehingga harus tetap dilaksanakan oleh seluruh jajaran.
Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir, Polri mencopot sejumlah pejabat polsek di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pencopotan dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Pencopotan tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir dan kasus serupa di Pasar Pringgan. Pencopotan dialami mulai dari level Kanit hingga Kapolsek. (OL-15)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved