SEJUMLAH wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan menjadi kawasan percontohan bebas sampah. H ini dilakukan sebagai salah satu kebijakan membenahi problem kebersihan dari sisi hulu.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, dirinya telah meneken Surat Keputusan bernomor 658.5/31.K/VIII/2021 terkait dengan pengelolan sampah. "Surat keputusan itu mengatur tentang lokasi percontohan kawasan bebas sampah," ungkapnya, Senin (1/11).
Dia menjelaskan, total ada enam lokasi percontohan kawasan bebas sampah yang tersebar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Medan Petisah, Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Deli. Lokasi yang menjadi kawasan bebas sampah di Kecamatan Medan Petisah berada di Kelurahan Petisah Tengah. Tepatnya Lingkungan 1 dan 3, Kampung Sejahtera.
Lokasi selanjutnya yakni Lingkungan 22 dan 23, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Lokasi berikutnya adalah Lingkungan 4 dan 5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Penetapan lokas-lokasi percontohan ini cukup menarik karena empat dari enam kawasan tersebut berada di wilayah yang termasuk selama ini dikenal sebagai "Medan Utara". Yaitu Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Deli.
Kawasan "Medan Utara" kerap disematkan bagi daerah-daerah yang lebih dekat dengan Pelabuhan Belawan. Selama ini kawasan "Medan Utara" relatif lebih rentan mengalami banjir dan terkesan lebih kumuh dari kawasan lain di Medan.
Bobby berharap kebijakannya ini dapat mendorong kecamatan lain ikut membuka kawasan serupa sehingga kondisi kebersihan antarwilayah dapat saling mencontoh satu sama lain. "Kita berharap dapat memicu dan merangsang wilayah lain untuk menciptakan kawasan bersih," ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan kebersihan, termasuk pengelolaan sampah, tidak dapat dilakukan hanya dari satu sisi. Namun harus dibenahi dari sisi hulu hingga hilir.
Agar dampak kebijakan ini maksimal dia telah menginstruksikan camat untuk mengeluarkan inovasi dalam penanganan dan pengelolaan sampah di wilayahnya. Bobby juga mengaku sudah mengarahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk berkolaborasi dengan pihak kecamatan yang wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan percontohan bebas sampah. (OL-15)