Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Lampung Luncurkan Securities Crowdfunding

Cri Canon Ria Dewi
01/11/2021 21:25
OJK Lampung Luncurkan Securities Crowdfunding
OJK Lampung saat peluncuran Securities Crowdfunding(MI/CRI CANON RIA DEWI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meluncurkan securities crowdfunding (SCF). Ini merupakan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usaha mereka.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto berharap dengan adanya  SCF mampu membangkitkan usaha UKM yang terpuruk karena pandemi covid-19.

"Ini diluncurkan karena sangat penting untuk membantu UMKM yang terdampak covid-19, terutama yang menjadi mitra dari pemerintah,� kata Bambang di Bandarlampung, Senin (1/11).

Ia mengungkapkan SCF diluncurkan dengan pertimbangan yang matang, mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya gotong royong.

"Dalam securities crowdfunding, pelaku usaha yang sedang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya dapat menawarkan efeknya kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat membantu dengan membeli efek yang diterbitkan sebagai bentuk investasi. Mekanisme penawaran efek tersebut dilakukan melalui aplikasi atau platform digital," paparnya.  

Dengan adanya SCF, lanjut Bambang, opsi pendanaan di Indonesia semakin lengkap. Perusahaan dengan skala kecil yang membutuhkan dana dapat mengakses pasar modal melalui SCF sebagai medium pendanaan yang semakin berkembang. Perusahaan dapat mengakses pendanaan yang lebih besar di pasar modal Indonesia melalui IPO.

Bambang menambahkan, SCF berdasarkan aturan POJK No 37 POJK 04/2018 ditujukan untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM. Piranti ini kemudian diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas, tapi juga project financing melalui POJK No 57/POJK 4/2020 atau yang disebut dengan securities crowdfunding. Aturan soal itu telah diubah melalui POJK No 16/POJK.04/2021. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya