Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika, 25 Kg Sabu Disita

Yoseph Pencawan
20/10/2021 19:23
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika, 25 Kg Sabu Disita
Petugas menyusun barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis kasus narkoba di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/10).(ANTARA/Francisco Carolio)

POLRESTABES Medan, Sumatera Utara mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dalam beberapa kali operasi penangkapan. Total barang bukti sabu yang disita polisi dari jaringan ini mencapai 25 kilogram.

"Dari pengungkapan ini Satres Narkoba telah menyita barang bukti sabu sebanyak total 25 kg dan menangkap delapan orang tersangka," terang Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Rabu (20/10).

Dari jaringan ini, barang bukti lain yang disita berupa 1 pucuk senjata api (senpi) jenis revolver, 1 unit mobil Toyota Avanza berplat nomor BK 1573 IK serta uang tunai Rp41 juta.

Riko menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan S, 22, olah tim Satres Narkoba Polresta Medan di salah satu lokasi di Desa Tembung, Deliserdang, pada 16 September 2021. Dari tangan S, polisi menyita 0,13 gram sabu.

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap dua orang dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg. Kedua tersangka adalah GS, 43, warga Jalan Benteng, Gang Selamat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Deli, MJ, 26, warga Jalan Veteran, Pasar VI, Kecamatan Medan Labuhan.

Pada 30 September, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang di lokasi terpisah. Ketiga tersangka itu adalah HS, 26, dengan barang bukti 2,02 gram sabu.

Kemudian I, 47, dengan barang bukti 9,12 gram sabu, Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sepucuk revolver dan uang tunai berjumlah Rp41 juta. Tersangka ketiga adalah SNU. Dari wanita berusia 30 tahun itu petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,91 gram.

Pengembangan yang terus dilakukan akhirnya membuat polisi menangkap FS, 42, warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, dan EA, 38, warga warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Kota Medan pada 11 Oktober lalu. Keduanya ditangkap di Jalan Perkebunan Sei Balan, Kabupaten Batubara.

Saat ditangkap, FS membawa 22 kg sabu di dalam mobilnya yang sedang menuju Kota Medan. Saat ini kurir sabu tersebut masih meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Medan menunggu proses hukum yang berjalan. Begitu juga dengan ketujuh tersangka lain. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik