Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lakukan Tindakan Asusila, Kapolsek Parigi Terancam Hukuman Pidana

Mitha Meinansi
19/10/2021 06:15
Lakukan Tindakan Asusila, Kapolsek Parigi Terancam Hukuman Pidana
Ilustrasi polisi(Medcom)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan kasus asusila, yang terjadi di Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dilakukan, baik terhadap terduga korban, maupun terduga pelaku, yang merupakan mantan Kapolsek Parigi.

"Kapolsek sekarang masih dilakukan pemeriksaan lanjut, karena kemarin sudah diperiksa, sekarang diperiksa kembali oleh Propam," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (19/10) malam.

Terduga pelaku, yang merupakan Kapolsek Parigi berinisial IDGN berpangkat Inspektur Satu (IPDA), saat ini, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia telah dimutasi ke Mako Polda Sulteng, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Polda Sulteng Tegaskan Akan Usut Kasus Dugaan Asusila Oleh Oknum Kapolsek

Setelah diperiksa pada Jumat (15/10), terduga pelaku kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Mantan kapolsek tersebut tidak hanya diperiksa dalam hal kode etik, tetapi kasus tersebut juga dinaikkan ke pidana umum.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, tim Propam Polda Sulteng sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman, terkait dengan pembuktian keterlibatan dan sejauh mana hubungan antara terduga perlaku dan terduga korban guna menetapkan sanksi dan pasal yang akan diterapkan nantinya.

"Kita lihat dulu, karena masih proses penyidikan, keterlibatannya mereka apa? Pasal apa yang kita terapkan, nanti akan kita sampaikan. Karena ini masih dalam proses untuk pembuktian terkait yang disampaikan oleh korban, terkait dengan melakukan hubungan dan sebagainya. Tapi kalau secara kode etik, sudah bisa dikatakan bahwa mereka melanggar kode etik, karena seharusnya tidak boleh demikian," terang Didik.

Kasus tersebut mencuat setelah terduga korban mengaku telah ditiduri kapolsek, sebagai syarat untuk membebaskan ayahnya yang menjadi tahanan Polsek Parigi dalam kasus pencurian ternak. 

Pada Senin (18/10), terduga korban telah membuat laporan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya