Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 2, Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Naik 6% 

Lina Herlina
10/10/2021 21:05
PPKM Level 2, Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Naik 6% 
Antrean penumpang yang akan melakukan check-in di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel(MI/Lina Herlina)

SEBAGIAN besar daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Maros dan Kota Makassar, kini hanya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, karenanya, aturan penerbangan pun berubah. 

Menurut Rezki Farhan, Airport Duty Manager Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, persyaratan penerbangan dalam negeri menuju Bandara Sultan Hasanuddin yaitu kartu vaksin dosis pertama atau kedua dengan PCR berlaku 2x24 jam. 

Sementara penumpang menuju wilayah dengan PPKM level 1-2, sudah bisa terbang jika telah melakukan rapid antigen. "Dari Makassar ke Bali, NTT, NTB dan daerah PPKM level 1-2 itu cukup kartu vaksin dosis kedua dan rapid antigen sudah bisa,” sebut Rezki. 

Dia menambahkan, penerapan level PPKM di Sulsel juga berdampak pada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan. Rezki menyebut, dalam sepekan tercatat pemberlakuan PPKM Level 2, jumlah penumpang mengalami kenaikan 6%. 

Baca juga : PT Vale Indonesia Kembangkan Potensi Unggulan Desa

"Sebelum pemberlakukan PPKM Level 2, jumlah penumpang hanya sekitar 113.505 orang. Setelah sepekan penerapan PPKM Level 2 kenaikannya mencapai 120.315 penumpang," sebut Rezki. 

Dibanding tahun lalu, pada periode September, penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin naik 473.921 orang atau sekitar 1,13%. 

"Angka ini, adalah angka tertinggi di wilayah kerja PT Angkasa Pura 1," ungkap Rezki. 

Kenaikan jumlah penumpang pun disebut pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tidak akan membuat mereka lalai. Mereka menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada para penumpang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya