Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejati NTT Selamatkan Rp17,3 Miliar Uang Negara

Palce Amalo
30/9/2021 16:00
Kejati NTT Selamatkan Rp17,3 Miliar Uang Negara
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,3 miliar dari kasus dugaan korupsi.(MI/Palce Amalo )

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,3 miliar dari kasus dugaan korupsi Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang bersama PT. Nusa Investa Mandiri.

Dalam keterangan persnya di Kupang, Kamis (30/9), Kajati NTT Yulianto mengatakan, PT Nusa Investa Mandiri ini adalah perusahaan pemenang tender pelaksanaan perjanjian bangun guna serah selama 30 tahun. Antara 2012-2013, perusahaan ini menyewa eks tanah dan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang di Jalan Frans Seda Kota Kupang, yang saat ini di atasnya sudah dibangun pusat pembelanjaan.

"Kita hitung berapa kontribusinya kepada Kabupaten Kupang. Sesuai hitungan, kontribusinya per tahun sebesar Rp2,5 miliar, tetapi hitungan kami sebesar Rp9 miliar lebih," kata Yulianto.

Dana yang diselamatkan tersebut berasal dari selisih yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Kupang, serta hasil investigasi terhadap bangunan yang dikerjakan. "Selisih itulah yang kita tagihkan kepada PT Nusa Investa Mandiri," jelasnya.

Menurutnya, tim penyidik Kejati NTT beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu pihak perusahaan, melakukan pengeledahan dan penyitaan, termasuk menyita dokumen di bank yang terkait dengan dana yang sudah diterima Kabupaten Kupang terkait perjanjian tersebut.

Yulianto mengatakan proses mengambil kembali dari perusahaan itu melalui proses yang sangat panjang. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa antara 20-30 saksi namun belum menetapkan tersangka. Dia janji pekan depan, penyidik akan mengundang pakar untuk bersama-sama membahas kasus tersebut.

Sesuai memberikan keterangan pers, Yulianto menyerahkan secara simbolis dana Rp17,3 miliar itu kepada Bupati Kupang Korinus Masneno. Korinus mengapresiasi penyidik Kejati NTT yang berhasil mengambil kembali uang yang menjadi hak mereka.

"Uang ini kami akan setorkan ke Bank NTT untuk menambah saham pemerintah Kabupaten Kupang," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya