Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,3 miliar dari kasus dugaan korupsi Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang bersama PT. Nusa Investa Mandiri.
Dalam keterangan persnya di Kupang, Kamis (30/9), Kajati NTT Yulianto mengatakan, PT Nusa Investa Mandiri ini adalah perusahaan pemenang tender pelaksanaan perjanjian bangun guna serah selama 30 tahun. Antara 2012-2013, perusahaan ini menyewa eks tanah dan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang di Jalan Frans Seda Kota Kupang, yang saat ini di atasnya sudah dibangun pusat pembelanjaan.
"Kita hitung berapa kontribusinya kepada Kabupaten Kupang. Sesuai hitungan, kontribusinya per tahun sebesar Rp2,5 miliar, tetapi hitungan kami sebesar Rp9 miliar lebih," kata Yulianto.
Dana yang diselamatkan tersebut berasal dari selisih yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Kupang, serta hasil investigasi terhadap bangunan yang dikerjakan. "Selisih itulah yang kita tagihkan kepada PT Nusa Investa Mandiri," jelasnya.
Menurutnya, tim penyidik Kejati NTT beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu pihak perusahaan, melakukan pengeledahan dan penyitaan, termasuk menyita dokumen di bank yang terkait dengan dana yang sudah diterima Kabupaten Kupang terkait perjanjian tersebut.
Yulianto mengatakan proses mengambil kembali dari perusahaan itu melalui proses yang sangat panjang. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa antara 20-30 saksi namun belum menetapkan tersangka. Dia janji pekan depan, penyidik akan mengundang pakar untuk bersama-sama membahas kasus tersebut.
Sesuai memberikan keterangan pers, Yulianto menyerahkan secara simbolis dana Rp17,3 miliar itu kepada Bupati Kupang Korinus Masneno. Korinus mengapresiasi penyidik Kejati NTT yang berhasil mengambil kembali uang yang menjadi hak mereka.
"Uang ini kami akan setorkan ke Bank NTT untuk menambah saham pemerintah Kabupaten Kupang," katanya. (OL-15)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
UPACARA Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Kantor Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/8), berlangsung khidmat.
Yayasan Pendidikan Astra, Michael D. Ruslim (YPA-MDR) memulai pembangunan fasilitas baru di UPTD SDN Oefoe, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
AKTIVITAS gunung berapi Lewotobi Laki-laki yang berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meningkat pada Jumat, 16 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved