Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Dukung KLHK dan Polri Berangus PETI di Sulut

Cahya Mulyana
22/9/2021 09:22
DPR Dukung KLHK dan Polri Berangus PETI di Sulut
Ilustrasi--tambang emas tanpa izin(MI/Solmi)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PKS Amin AK mendukung langkah tim gabungan pusat, yang terdiri dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Iyalah, saya mendukung langkah itu. Aturan harus ditegakkan kepada semua pihak, dengan adil tanpa pandang bulu," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (22/9).

Dia juga meminta agar pengawasan di lapangan terus dilakukan, baik oleh KLHK maupun Polri. Sebab, dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Baca juga: Kawanan Gajah Liar Masuki Perkebunan di Kawasan Hutan Aceh

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin tersebut adalah perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini, terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan.

"Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya.

Amin mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan - IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.

"KLHK dengan Gakkum harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," pungkas Amin yang berada di komisi yang membidangi antara lain =iInvestasi ini.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu. 

Ia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

"Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri lalukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.

"Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya