Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Belasan Faskes Di Medan Patok Harga Tes Covid-19 Di Atas Ketentuan Pemerintah

Yoseph Pencawan
06/9/2021 19:06
Belasan Faskes Di Medan Patok Harga Tes Covid-19 Di Atas Ketentuan Pemerintah
Ilustrasi tes PCR(DOK MI)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menemukan setidaknya terdapat 13 fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan, Sumatera Utara mematok tarif tes cepat Antigen Covid-19 lebih mahal dari ketentuan pemerintah.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap tarif tes cepat Antigen Covid-19 oleh faskes di wilayah kerjanya, termasuk Kota Medan. "Berdasarkan hasil monitoring, kami menemukan masih banyak rumah sakit atau klinik di Kota Medan yang menetapkan harga Rapid Diagnostik Test (RDT) Antigen di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya, Senin (6/9).

Bahkan, kata dia, temuan di Medan jauh lebih banyak dari wilayah kerjanya yang lain, yakni Aceh, Sumatra Barat dan Riau. Dari 30 faskes, berupa rumah sakit dan klinik, di Medan yang menjadi sampel monitoring secara acak, terdapat 13 faskes mematok tarif di atas ketentuan.

Pemerintah menetapkan tarif tertinggi untuk tes cepat Antigen sebesar Rp109.090 untuk daerah di luar Jawa dan Bali. Namun mereka mematok tarif sebesar Rp120.000 hingga Rp275.000. Jumlah pelanggar ketentuan di Medan jauh lebih banyak dari temuan di Aceh, Sumbar dan Riau yang masing-masing hanya terdapat 1 faskes, dengan tarif Rp130.000-Rp 200.000.

Atas temuan ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil manajemen faskes yang mematok tarif tes cepat Antigen di atas ketentuan tersebut. Pemanggilan itu untuk menyampaikan imbauan secara langsung kepada manajemen faskes untuk melakukan penyesuaian tarif. Jika mereka tidak juga mengindahkan imbauan tersebut, Ridho memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, sebagai institusi paling berwenang mengawasi kepatuhan tarif, untuk memberikan tindakan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya