Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 8 WNA asal Sri Lanka yang merupakan pencari suaka, dipulangkan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Minggu (5/9) ini.
Mereka telah berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama hampir empat bulan. Kedelapan orang tersebut, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yaitu SL, TPY, KD, SG, FL, KL, TA dan MM. Mereka dipulangkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267.
Baca juga: Warga AS Dideportasi dari Bali Akibat Palsukan Identitas
Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, dilakukan serah terima dengan petugas imigrasi dan selanjutnya warga negara Sri Lanka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan maskapai Srilankan Airlines UL1365 dengan tujuan Colombo.
Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, para WNA tersebut dideportasi ke negara asal, setelah permohonan menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee) ditolak. "Setelah terjaring petugas karena ketahuan berada di sebuah penginapan, kami kesulitan melakukan pemulangan alias deportasi," ungkap Alimuddin.
Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
Sejak ditangkap, mereka disebut sebagai pencari suaka. Sehingga, tidak boleh dipulangkan dahulu, kecuali pengajuan status pengungsi ditolak oleh UNHCR. "Setelah koordinasi dengan UNHCR, akhirnya proses assesment hasilny 8 WNA Sri Lanka ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi. Kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," papar Alimuddin.
Dia menambahkan total WNA asal Sri Lanka yang dipulangkan dari Makassar mencapai 11 orang. Sebelumnya, ada tiga orang WNA Sri Lanka yang juga dipulangkan. "Keseluruhan WNA Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka, yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, bukan justru berkeliling Indonesia," pungkasnya.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved